LINEAR.CO.ID | ACEH TENGAH – Penggunaan dana desa di Kabupaten Aceh Tengah kembali menuai polemik. Sebuah kegiatan pelatihan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang hanya berlangsung satu hari namun menelan biaya fantastis sebesar Rp 1,1 miliar menjadi sasaran kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk H Sudirman atau Haji Uma, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh.
Pelatihan yang diselenggarakan pada Sabtu (20/9/2025), di Gedung Olah Seni (GOS) itu diikuti oleh 220 desa, dengan setiap desa dibebankan biaya mencapai Rp 5 juta.
Biaya yang sangat besar ini memicu pertanyaan tentang efektivitas dan transparansi anggaran, terutama setelah kegiatan tersebut diwarnai protes peserta. Acara ini sempat diwarnai protes saat penutupan, ketika para peserta secara terbuka mengeluhkan biaya pengganti transportasi yang mereka terima terbilang kecil.
Protes ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana. Informasi yang lebih mengejutkan adalah adanya keterlibatan pihak ketiga dari luar Aceh, tepatnya dari Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai penyelenggara.
Kehadiran pihak ketiga sebagai penyelengaran dari luar daerah ini menjadi kejanggalan terbesar yang dipertanyakan oleh Haji Uma.
H Sudirman Haji Uma SSos, yang juga merupakan Anggota Komite I DPD RI di bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pertanahan, menyoroti keputusan Forum Reje untuk menggunakan jasa Event Organizer dari luar Aceh.
“Apakah di Aceh Tengah atau di Aceh tidak ada EO?, apakah EO penyelenggara kegiatan di Aceh Tengah sudah sejahtera semua,” tanya Haji Uma.
“Harusnya kegiatan yang menggunakan dana desa realisasinya untuk kemanfaatan masyarakat Aceh Tengah, kenapa harus gunakan EO dari luar?,” Kata Haji Uma kepada TribunGayo.com pada Selasa (23/9/2025).
Haji Uma menduga adanya potensi keuntungan yang diambil segelintir pihak dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Atas hal tersebut, Haji Uma meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak mengaudit penggunaan dana desa dalam kegiatan termasuk keterlibatan pihak ketiga.
“Kami dari Komite I DPD RI meminta, ini harus clear. Aparat penegak hukum harus turun menyelidiki, mengaudit penggunaan dana desa dengan nominal fantastis, Rp 1,1M di kegiatan itu,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan yang menggunakan dana desa sudah seharus benar-benar dimanfaatkan bagi pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat di desa.
Haji Uma juga mengajak masyarakat untuk mengawal setiap bentuk kegiatan yang menggunakan dana desa agar tidak keluar dari roadmap rencana pembangunan yang telah direncanakan.
“Masyarakat wajib mengawal segala bentuk kegiatan. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat keluar dari roadmapnya,” tutup Haji Uma.