LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR -Sebanyak 31 orang dari 31 Gampong di kecamatan Nurussalam dinyatakan lulus sebagai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) pada pilkada 2024.
Pengumuman tersebut setelah panwaslih Kecamatan Nurussalam melakukan rapat pleno penetapan nama-nama panwaslu kelurahan/desa terpilih pada 10 September 2024 di Kantor Panwaslih Kecamatan Nurussalam.
Sebelumnya sebanyak 52 0rang telah mengikuti wawancara di kantor panwaslih kecamatan Nurussalam pada 7-8 September 2024.
Ketua Panwaslih Kecamatan Nurussalam, TM Junaidi mengatakan pemilihan tersebut dilakukan mulai dari perekrutan hingga pengumuman hari ini
““Setelah melalui berbagai proses, dari proses recrutmen, penerimaan berkas, pengumuman berkas, kemudian dilanjutkan dengan tes wawancara, maka dalam hal ini kami mengumumkan sebanyak 31 orang terpilih sebagai pengawas pemilu lapangan dalam pilkada 2024,” Ujar Ketua Panwaslih Nurussalam
Selain itu, TM Juanidi meminta kepada peserta yang terpilih sebagai PPL untuk dapat bekerja secara transparan, aktif dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun pelantikan akan berlangsung pada Rabu 12 September 2024
Peserta yang akan dilantik diwajibkan menggunakan pakaian hitam putih pada hari pelantikan.
Tugas dan Wewenang PPL Pemilu
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 menyebutkan poin-poin tugas dan wewenang PPL Pemilu. Berikut ulasannya.
– Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
2. pelaksanaan kampanye
3. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
-Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu
-Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada instansi yang berwenang
-Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti
-Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
-Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Kewajiban PPL Pemilu
PPL juga memiliki sejumlah kewajiban dalam pelaksanaan Pemilu. Berikut poin-poinnya yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015
-Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
-Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan
-Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu ditingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan
-Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan
-Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.