Aceh Timur

Panwascam Julok Umumkan Hasil Seleksi PTPS, Lihat Hasilnya Disini !

912
×

Panwascam Julok Umumkan Hasil Seleksi PTPS, Lihat Hasilnya Disini !

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Panwaslu Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur mengumumkan hasil seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Hal tersebut berdasarkan hasil pengumuman seleksi pengawas TPS keluruhan/desa dalam kecamatan Julok Nomor : 055/K.AC-10.10/01/2024.

Setelah melalui berbagai proses, mulai dari penerimaan berkas hingga hasil seleksi wawancara, Panwascam Julok menetapkan 78 orang sebagai PTPS dari 103 orang yang mendaftar.

Sebelumnya, penerimaan berkas hingga wawancara berlangsung di Kantor Panwascam Julok yang terletak di Jalan Medan-Banda Aceh Dusun Peutua Abas Desa Ulee Tanoh Kecamatan Julok (150 meter arah Timur Kantor Polsek Julok)

Ketua Panwascam Julok Bahrom Walidin, SE mengatakan, sebanyak 78 PTPS yang terpilih semoga dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebanyak 78 orang yang terpilih dari 34 desa ini semoga dapat menjalankan tugas seusai dengan undang-undang yang berlaku, dan dapat netral dalam pemilu 2024 mendatang ini, selamat dan sukses kepada 78 PTPS yang terpilih,” Ujar Ketua Panwascam Julok Bahrom Walidin, SE

 

KLIK DISINI Untuk Hasil Pengumuman Seleksi PTPS Kecamatan Julok

 

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu

PTPS dalam Pemilu memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas-tugas PTPS Pemilu adalah:

1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu

2.Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu

3.Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

4.Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu

5.Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS Pemilu

Setiap PTPS mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Apa saja wewenang yang dimaksud? Menurut Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut poin-poin wewenang PTPS

1.Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara

2.Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara

3.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dan Konsultasi Antar PTPS Pemilu

PTPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS.

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, ini ketentuannya.

1.Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain

2.Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau

3.Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL

4.Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *