Aceh Timur

Panwascam Darul Falah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PTPS

169
×

Panwascam Darul Falah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PTPS

Sebarkan artikel ini

Panwaslu Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di kecamatan Darul Falah. Selasa (09/01/2024).

 

Sebanyak 16 orang yang mendaftar dari 11 desa yang berada di kecamatan Darul Falah dinyatakan 2 orang lainnya tidak lulus berkas.

 

Selanjutnya, yang dinyatakan lulus administrasi berkas akan mengikuti tes wawancara yang akan berlangsung pada Sabtu 13 Januari 2024 mulai Pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai.

 

Adapun Wawancara akan berlangsung di sekretariat Panwaslu Kecamatan Darul Falah di Jalan Ulee Gajah, Dusun Keude Gampong Tunong Ulee Gajah, Kecamatan Darul Falah.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

 

Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu

PTPS dalam Pemilu memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilu.

 

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas-tugas PTPS Pemilu adalah:

 

1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu

 

2.Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu

 

3.Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

 

4.Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu

 

5.Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

 

Wewenang PTPS Pemilu

 

Setiap PTPS mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

 

Apa saja wewenang yang dimaksud? Menurut Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut poin-poin wewenang PTPS

 

1.Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara

 

2.Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara

 

3.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Koordinasi dan Konsultasi Antar PTPS Pemilu

 

PTPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS.

 

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, ini ketentuannya.

 

1.Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain

 

2.Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau

 

3.Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL

 

4.Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *