LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Panwascam Darul Falah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se kecamatan Darul Falah.
Pendaftaran di buka mulai dari 02-06 Januari 2024 dan bertempat di sekretariat Panwaslu Kecamatan Darul Falah di Jalan Ulee Gajah, Dusun Keude Gampong Tunong Ulee Gajah, Kecamatan Darul Falah.
Ketua Panwascam Darul Falah, Saiful Arianda mengajak Putra – Putri terbaik Darul Falah Untuk mendaftarakan diri sebagai anggota PTPS
“Kami mengajak seluruh putra-putri dan masyarakat kecamatan Darul Falah untuk mendaftat menjadi anggota PTPS, untuk pendafataran di mulai dari 02-06 Januari 2024, dan berkasnya di antarkan langsung ke sekretariat Panwascam Darul Falah,” Ujar Ketua Panwascam Darul Falah, Senin (01/01/2024).
Adapun persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yakni :
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun)
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
12. Tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.