Abdya
Beranda | Pansus DPRK, Dewan Soroti Pemanfaatan Gudang Transito

Pansus DPRK, Dewan Soroti Pemanfaatan Gudang Transito

Foto : DPRK Abdya saat Pansus di Gudang Transito kecamatan Susoh.

BLANGPIDIE | LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten menyoroti penyewaan gudang transito milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kepada pihak PT Inovasi Indonesia Tranding yang dikelola oleh PT. JAM (Juya Aceh Mining) perusahan yang bergerak dibidang tambang biji besi kembali mencuat ke permukaan.

Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya turun langsung ke lokasi gudang transito yang berada di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Jum’at (22/8/2025).

Kunjungan tersebut diikuti oleh anggota Komisi I dan Komisi II DPRK Aceh Barat Daya untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penyewaan gudang yang dinilai bermasalah.

Para wakil rakyat itu juga menyatakan keprihatinan terhadap kondisi fisik gudang yang kini tampak memprihatinkan.

Ketua Komisi II DPRK Abdya, Said Rian Suherza, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) serta manajemen PT JAM untuk dimintai penjelasan terkait proses sewa-menyewa gudang tersebut.

APRI Dukung Penuh Bupati Safaruddin, Rencana Usulan WPR Disambut Positif

“Persoalan ini harus terang benderang. Kami ingin tahu seperti apa dasar hukum dan izin penyewaan gudang transito ini, serta apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPRK tidak ingin ada praktik yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah,” tegas Said Rian Suherza.

Ia juga menambahkan bahwa DPRK Abdya tidak menolak adanya kerjasama dengan pihak swasta, namun segala bentuk perjanjian harus berlandaskan aturan dan memberi manfaat jelas bagi masyarakat.

Sementara itu, anggota DPRK Aceh Barat Daya dari Komisi I, Zulkarnain, mengungkapkan keheranannya saat meninjau langsung lokasi.

Ia mempertanyakan apakah gudang tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan atau justru digunakan sebagai stopped biji besi.

“Kami melihat langsung kondisi gudang yang sangat memperihatinkan. Seharusnya fasilitas publik seperti ini dirawat dan digunakan sebagaimana mestinya, bukan malah dibiarkan atau disalahgunakan,” ucap Zulkarnain.

47 Desa di Abdya Masuk Peta Calon WPR, APRI Tunggu Respons Bupati

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa DPRK tidak berada di pihak perusahaan, melainkan berpihak pada kepentingan rakyat.

“DPRK bukan bagian dari perusahaan. Kami adalah bagian dari rakyat. Keluhan rakyat hari ini kami sahuti dengan serius. Kami juga berharap masyarakat terus memberikan dukungan kepada kami untuk memperjuangkan aspirasi mereka,” imbuhnya.

Salah satu poin yang turut menjadi sorotan dewan adalah adanya keluhan masyarakat terhadap aktivitas holing atau pengangkutan bijih besi yang melintasi wilayah sekitar. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan dampak negatif, baik dari segi lingkungan maupun kenyamanan warga.

“Kalau keadaan seperti ini wajar masyarakat mengeluh, bahkan melawan. Karena dampak yang ditimbulkan dari aktivitas holing biji besi memang nyata dirasakan,” kata Zulkarnain dengan nada prihatin.

Dewan menilai, penyewaan gudang transito tidak boleh dilepaskan dari konteks aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan. Jika pemanfaatan gudang justru memperburuk keadaan masyarakat sekitar, maka izin tersebut patut ditinjau ulang.

Kualitas Pelayanan RSUDTP Abdya Sangat Mengecewakan

Berdasarkan hasil pantauan tim Pansus, gudang transito yang dulunya dibangun untuk mendukung kegiatan logistik daerah berupa bongkar muat barang kini terlihat kumuh dan tidak terawat. Sebagian fasilitas mengalami kerusakan, serta lingkungan sekitar yang tidak tertata dengan baik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, apakah penyewaan gudang benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, atau justru sekadar menjadi beban karena menambah masalah baru.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi II Said Rian Suherza menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. DPRK Abdya akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret, termasuk memanggil pihak Dinas terkait dan manajemen PT JAM untuk melakukan dengar pendapat di gedung dewan.

“Setelah kunjungan lapangan ini, kami akan segera menjadwalkan rapat bersama dengan Dinas Perindagkop dan PT JAM. Kami ingin tahu bagaimana kontrak kerja sama itu dibuat, siapa yang memberi izin, dan bagaimana dampaknya bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Semua harus jelas,” ujar Said Rian.

Jika ditemukan ada kejanggalan atau pelanggaran dalam proses penyewaan, lanjutnya, DPRK akan merekomendasikan agar izin sewa ditinjau ulang bahkan dicabut.

Masyarakat sekitar Desa Pulau Kayu pun berharap agar DPRK benar-benar serius menangani persoalan ini. Warga menilai aktivitas perusahaan sudah cukup lama mengganggu kenyamanan mereka, khususnya akibat lalu lintas angkutan bijih besi yang kerap melintasi jalan umum.

Sejumlah warga yang ditemui mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait kerusakan jalan, polusi udara, hingga terganggunya aktivitas harian akibat aktivitas kendaraan perusahaan.

Mereka meminta pemerintah daerah tegas dalam mengawasi perusahaan yang beroperasi di wilayah Abdya.

Kehadiran Pansus DPRK ke lokasi gudang transito menjadi bukti bahwa dewan serius menindaklanjuti laporan masyarakat. DPRK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya roda pemerintahan dan memastikan aset daerah digunakan secara benar.

“Kami tidak ingin ada praktik-praktik yang merugikan rakyat. Kalau memang penyewaan ini bermasalah, maka harus dievaluasi. Pemerintah daerah dan perusahaan tidak boleh semena-mena terhadap aset publik,” tutup Said Rian Suherza.

Dengan langkah tegas ini, publik kini menantikan tindak lanjut DPRK Aceh Barat Daya dalam memanggil pihak Dinas dan PT JAM. Harapannya, persoalan gudang transito tidak hanya selesai di permukaan, tetapi benar-benar menghasilkan solusi yang adil bagi masyarakat dan daerah.(*)

×
×