Subulussalam

Nyatakan Sikap ke Pemko Subulussalam, AMPeS: Usut PT SPT

2252
×

Nyatakan Sikap ke Pemko Subulussalam, AMPeS: Usut PT SPT

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subulussalam (AMPeS) nyatakan sikap di depan kantor Walikota Subulussalam dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas PT SPT yang telah melakukan perambahan hutan di kawasan Hutan Lindung (HL), Kamis, (27/06/24).

Tidak hanya membacakan pernyataan sikap terhadap PT SPT, AMPeS juga turut membawa kain putih yang bertulisan “Hentikan perambahan di kawasan Hutan Lindung, tindak tegas perkebunan ilegal PT SPT.

Adapun pernyataan sikap AMPeS, sebagai berikut. Kami menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap tindakan PT. SPT yang telah melakukan perambahan hutan di kawasan Hutan Lindung.

Berdasarkan informasi yang beredar total kerusakan hutan yang terjadi mencapai 1.655 hektar, dengan 1.641 hektar berada di Area Penggunaan Lain (APL) dan 14 hektar di kawasan Hutan Lindung (HL).

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Subulussalam Minta Wako Mutasi Sekda

Selain itu, sebagian lokasi kerusakan juga terindikasi berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser, yang merupakan warisan alam berharga bagi dunia, dengan kerusakan mencapai 682 hektar.AMPeS juga

mendesak pihak berwenang yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) dan stockholder terkait untuk mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum terhadap PT. SPT.

AMPeS meminta agar menghentikan semua kegiatan perambahan hutan oleh PT. SPT, karena aktivitas pembukaan lahan tersebut, jelas berdampak bagi kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, dampak sosial dan kemungkinan dampak yang akan lebih besar akan terjadi jika aktivitas ini terus dibiarkan oleh pihak yang berwenang.

Selanjutnya, AMPeS meminta agar pemulihan lingkungan, yang mengharuskan PT. SPT melakukan pemulihan lingkungan di area yang telah dirambah, dengan melibatkan masyarakat lokal dan ahli lingkungan.

Baca Juga :  Kunjungan Wali Kota Subulussalam ke PT SPT Membuahkan FPR

Serta meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian yang serupa di masa mendatang. Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan oleh PT SPT.

“Dengan ini, kami menyatakan komitmen kami untuk terus memperjuangkan penegakan hukum dan perlindungan hutan dari segala bentuk perusakan,” sampai Mardiansyah ketua AMPeS.

Tidak hanya itu, ia pun berharap adanya tindakan tegas dari APH dan stakeholder terkait terhadap PT. SPT akan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.

Disana, terpantau AMPeS menyerahkan pernyataan nya tersebutkepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam.

Sementara itu, Sekda Subulussalam H Sairun S.Ag menerima pernyataan dari AMPeS dan mengatakan pihaknya telah memanggil pihak PT SPT. (*)