Subulussalam

Nur Ayis Menang PTTUN Medan, DPMK Subulussalam Menunggu Laporan Kabag Hukum

953
×

Nur Ayis Menang PTTUN Medan, DPMK Subulussalam Menunggu Laporan Kabag Hukum

Sebarkan artikel ini
Nur Ayis Menang PTTUN Medan, DPMK Subulussalam Menunggu Laporan Kabag Hukum
Nur Ayis Menang PTTUN Medan, DPMK Subulussalam Menunggu Laporan Kabag Hukum

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Usai Nur Ayis memenangkan PTTUN Medan, DPMK Subulussalam masih menunggu laporan dari kabag hukum

Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, salah Satu Kampong yang turut mengikuti Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) serentak dari 49 Desa/Kampong se Kota Subulussalam pada Bulan Oktober, 2022, lalu.

Nur Ayis, kandidat Pilkampong terpilih yang meraih banyak Suara pemilih, di Makmur Jaya. Namun, perjalanan Nur Ayis untuk dilantik sebagai kepala Kampong di Desa nya itu, kian melewati banyaknya rintangan.

Kepala Kampong terpilih, di Kampong Makmur Jaya ini sempat berperkara sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, menggugat keputusan Walikota Subulussalam, Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Subulussalam Minta Wako Mutasi Sekda

Alhasil, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menyatakan. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan dinyatakan menang.

Tidak sampai disitu, Nur Ayis belum di lantik juga sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya, dikarenakan Walikota Subulussalam melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Disini, Putusan Pengadilan Tinggi PTTUN Medan tersebut, jelas menguatkan putusan PTUN Banda Aceh. Nur Ayis dinyatakan menang lagi.

Terkait itu, Linear.co.id mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Subulussalam, Kamis, (3/08/23), via WhatsApp.

Irwan Faisal SH yang selaku Kepala DPMK setempat, menjawab. Terkait putusan PTTUN atas nama Nur Ayis, pihaknya sangat menghargai putusan pengadilan tersebut.

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

“Kita sangat menghargai putusan pengadilan PTTUN Medan,” Sampai, Irwan Faisal, dalam pesan WhatsApp nya.

Mengenai pelantikan atau Kasasi kembali terhadap Nur Ayis, pihaknya tengah menunggu laporan dari Kabag Hukum kepada Walikota setempat.

“Terkait Lantik atau Kasasi, kita menunggu laporan dari Kabag Hukum kepada Walikota, yang selanjutnya akan di rumuskan oleh tim Pilkampong tersebut,” imbuhnya.

Saat ini, Linear.co.id belum dapat mengkonfirmasi Kabag Hukum Kota Subulussalam. Beberapakali telah di hubungi baik via WhatsApp maupun seluler, yang bersangkutan belum berhasil di hubungi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *