Daerah

Nekat Jual Sabu IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

261
×

Nekat Jual Sabu IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUKAMAKMUE – IRT berinisial EY warga Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, ditangkap tim Elang Satresnarkoba Polres setempat.

Pelaku EY ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Tadu Raya, Selasa (17/1/2023), sekira pukul 14.00 WIB, saat hendak transaksi sabu.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani, mengatakan penangkapan terhadap EY berdasarkan laporan masyarakat EY sudah ditargetkan sejak pekan lalu.

“EY ini berhasil kita tangkap di salah satu gampong di Kecamatan Tadu Raya dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan),” ungkap Vitra Ramadani.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Menurut Vitra, pergerakan terduga pelaku sudah diintai Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya sejak pukul 10.00 WIB. Sekira pukul 13.45 WIB, tim melihat target berhenti di warung di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan, yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Saat itu tim langsung gerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target dan menemukan sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat 26,78  gram yang terbungkus rapi menggunakan lakban warna coklat,” ucapnya.

Usai menangkap EY, kata Vitra, tim langsung bergerak cepat menuju kediaman terduga pelaku, di sana petugas menemukan barang bukti berupa alat isap sabu (bong).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Selain itu, petugas juga ikut mengamankan 1 unit sepeda motor Beat warna putih.

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika.  “Kita berharap peran serta seluruh masyarakat untuk jangan takut memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Nagan Raya,”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *