Banda Aceh
Beranda | NB Diringkus Polisi Gegara Tipu Warga Hingga 2 Miliar

NB Diringkus Polisi Gegara Tipu Warga Hingga 2 Miliar

 

LINEAR.CO.IDBANDA ACEH – NB, warga Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, diringkus oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh gegara kasus penipuan.

 

Atas perbuatannya, NB merugikan warga Banda Aceh dan Aceh Besar hingga mencapai Rp 2 Miliar akibat penipuan sembako murah.

 

Penyidik Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Pelaku ditangkap di rumah yang berlokasi di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu 13 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 WIB lalu.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung lakukan penangkapan.

 

“Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut, kita juga amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako,” kata Fadhillah, Senin, 15 Mei 2023.

Haji Uma Ucapkan Selamat ke Kapolda Aceh yang Baru, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah

 

Kasat Reskrim menambahkan, modus penipuan sangat rapi, menawarkan sembako murah, dan korban mentransfer uang, namun barang tidak pernah datang.

 

“Modus yang dilakukan oleh NB yakni dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup, namun barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan oleh para korban,” ungkapnya.

 

Breaking News: Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Fadhillah menjelaskan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan. Namun hal ini belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum di lakukan pendokumentasian.

 

Dalam penanganannya, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu.

 

“Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut. Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti trasnfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik,” pungkas Fadhillah.

 

Atas perbuatannya, NB dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

 

Diketahui sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp677 juta. Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp 2 miliar. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×