Subulussalam

Mukim Penanggalan Minta Haji Uma Laporkan Persoalan PT Laot Bangko dengan Masyarakat ke DPR-RI

712
×

Mukim Penanggalan Minta Haji Uma Laporkan Persoalan PT Laot Bangko dengan Masyarakat ke DPR-RI

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Haris Muda Bancin (HMB), berharap kepada H Sudirman (Haji Uma) yang selaku anggota DPD RI perwakilan Aceh, dapat menyampaikan persoalan PT Laot Bangko dengan Masyarakat ke Komisi || (Dua) DPR-RI.

Kekisruhan antara masyarakat dan Perusahaan PT Laot Bangko itu bersumber terkait Lahan Eks HGU PT Laot Bangko, dan tampal batas dengan masyarakat.

Haris Muda Bancin, yang selaku Mukim di Kemukiman Penanggalan, yang merupakan pemangku adat di Kecamatan Penanggalan ini, meminta kepada H Sudirman (Haji Uma), agar menyampaikan langsung kepada Anggota DPR-RI Komisi || (Dua), untuk segera menyelesaikan persoalan Masyarakat dengan PT Laot Bangko.

“Persoalan PT Laot Bangko dengan Masyarakat sekitar ini, sudah berlarut-larut, disini kita berharap agar Haji Uma dapat menyampaikan aspirasi kami ini langsung ke Komisi Dua DPR-RI,” harap, Mukim.

Ditambahkannya, Persoalan lahan diluar HGU PT Laot Bangko yang sedang bermasalah atas tidak menentunya tapal batas lahan HGU yang sebenarnya, kini telah menimbulkan konflik berkepanjangan.

Baca Juga :  Kontroversi Lahan Wakaf di Suak Jampak, APH Diminta Turun

“Konflik tampal batas ini juga salah satu persoalan masyarakat dengan PT Laot Bangko, konflik ini pun kian menjadi berkepanjangan, seakan pemangku kekuasaan di kota Subulussalam enggan untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas, Mukim.

Tidak hanya itu, terkait polemik kekisruhan antara masyarakat dengan pihak PT Laot Bangko, Mukim, Kemukiman Penanggalan, ini pun mengeluarkan surat himbauan kepada Kepala Kampong agar menahan seluruh warganya di 5 (Lima) Kampong, se Kecamatan Penanggalan, Senin, (17/07/23).

Kelima Kampong tersebut, Kampong Penuntungan, Jontor, Sikelang, Kampong Baru, dan Kampong Cepu, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Kepala Mukim Penanggalan, Haris Muda Bancin dengan tegas mengingatkan Pemerintah Kampung dan Warganya agar tetap menahan diri, dan tetap patuh pada peraturan serta perundang-undangan.

Kepala Mukim Kemukiman Penanggalan ini juga turut mengeluarkan surat. Kemukiman Penanggalan dengan nomor :10/VI/KM-PNG/2023 dengan Tembusan Kapolres Subulussalam, Walikota Subulussalam dan Majelis Adat Aceh.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Subulussalam Minta Wako Mutasi Sekda

Wilayah eks HGU PT Laot Bangko yang saat ini diperebutkan sejumlah pihak, setelah dilakukan penelusuran ternyata Lahan Eks HGU PT Laot Bangko bukanlah lahan HGU yang sebenarnya.

Hingga, sejumlah aktivis dan sejumlah tokoh masyarakat menyesalkan tindakan oknum PT laot Bangko yang masih meng klaim lahan diluar HGU PT Laot Bangko tersebut.

“Menyikapi itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kami pandang perlu menyurati pemerintah Kampong dan warga di wilayah adat kemukiman kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, terkait persoalan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat, telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara pihak Masyarakat dan pihak PT Laot Bangko. Alhasil, hingga saat ini, hasil dari RDP itu pun belum juga di tindak lanjuti oleh pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *