Nasional
Beranda | MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilakukan secara serentak. Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa pemilu nasional—yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—harus digelar secara bersamaan.

Sementara itu, pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan diselenggarakan secara terpisah.

Pemilu daerah tersebut dijadwalkan berlangsung paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

“Permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menggugat ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Ini Sosok Praka Zaenal, Prajurit Taifib AL yang Gugur Saat Terjun Payung HUT TNI

Perludem menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan (5), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah dilaksanakan dalam dua tahapan yang terpisah, dengan jarak waktu tertentu.

Dalam amar putusannya, MK menyebut bahwa pemungutan suara nasional harus dilaksanakan terlebih dahulu, diikuti oleh pemilu daerah yang digelar antara dua hingga dua setengah tahun setelahnya.

Jika kamu ingin versi yang lebih populer atau naratif (misalnya untuk media daring atau blog), saya juga bisa bantu menyesuaikan.

Haji Uma: Razia Plat Kenderaan Aceh Oleh Gubernur Sumut Tendensius dan Bahayakan Keharmonisan Antar Daerah
×
×