Subulussalam

Miris! Subulussalam dapat Sanksi Dua Bulan APBK TA 2025 Tak Kunjung Selesai

2076
×

Miris! Subulussalam dapat Sanksi Dua Bulan APBK TA 2025 Tak Kunjung Selesai

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Miris.!! Mendapati kabar keuangan dari Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam yang sampai saat ini telah mendapat sanksi selama 2 (Dua) Bulan berturut-turut di Tahun Anggaran (TA) 2025.

Lantaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) TA 2025 tak kunjung selesai. Oleh karen itu, keuangan Pemko Subulussalam mendapat sanksi terpotongnya maupun tertundanya dana transfer sebesar 25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Hal ini diperoleh media ini dari salah satu sumber yang dapat di percaya. Ia menuturkan, Pemko Subulussalam telah mendapat sanksi selama 2 Bulan berturut-turut. Dipicu karena keterlambatan APBK TA 2025. Jumat, (2/05).

Baca Juga :  Hasbullah Serap Aspirasi Masyarakat Rundeng saat Reses Persidangan ke II

Tentunya, ini sangat merugikan birokrasi kepemerintahan Kota Subulussalam. Harusnya, anggaran yang tertunda sebesar 25 persen tersebut, dapat di alokasikan untuk pembayaran honorarium di lingkungan Pemerintahan Kota Sada Kata itu.

Seperti yang di alami oleh para perangkat Kampong se Kota Subulussalam. Mereka baru menerima honorariumnya selama 2 bulan di Tahun Anggaran 2025. Sedangkan di Tahun 2024 masih tersisa 7 Bulan dan di TA 2025 berjalan 3 Bulan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah setempat itu.

Belum lagi dengan honorarium para Tenaga Medis dan Insentif dr spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subulussalam. Hingga saat ini, belum juga di bayarkan.

Baca Juga :  Jual Beli Tanah Wakaf, Begini Perspektif Regulasi Nasional ala Praktisi Hukum

Disamping itu, warga Kota Subulussalam berharap kepada Walikota Subulussalam agar segera mengevaluasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Subulussalam, yang dinilai kurang serius untuk menyelesaikan APBK TA 2025 tersebut. (*)