LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) setempat, Wildan Sastra S.Sos menyampaikan klarifikasinya terkait kenonaktifan dua Kepala Desa (Kades) yang saat ini tengah terjerat hukum, Rabu, (17/12/25).
Sebelumnya, sempat terberitakan media ini, Kades Batu Napal, Kecematan Sultan Daulat dan Bukit Alim Kecamatan Longkib. Sementara diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades setempat, lantaran terjerat hukum.
Mengawali Kepala Kampong/Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, status jabatannya sampai saat ini masih aktif, meskipun kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Singkil.
“Saat ini, Kepala Kampong Batu Napal atas nama Sdr Fajar berstatus aktif. Sebelumnya dinyatakan nonaktif sementara karena alasan kesehatan. Untuk menjamin kelancaran Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kota Subulussalam menunjuk Sdr. Sabarudin Jambris sebagai Pelaksana Harian (Plh) berdasarkan Surat Nomor 141/1211.1/2024. Berdasarkan surat keterangan dokter tanggal 11 Maret 2025, yang bersangkutan telah dinyatakan sehat dan telah aktif kembali,” sampai Wildan.
Karena yang bersangkutan tidak terkait Perkara Hukum (tindak pidana Korupsi)
Status nonaktif sementara tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum. Sementara itu, status terdakwa yang bersangkutan bukan merupakan kasus Korupsi, sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015
“Pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan apabila ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. Dengan demikian, belum terdapat dasar hukum untuk pemberhentian sementara Kepala Kampong Batu Napal,” ujar Wildan.
Sebagai bagian dari tertib administrasi pemerintahan, lanjut Wildan. Pemerintah Kota Subulussalam telah menyurati Pengadilan Negeri Singkil untuk memperoleh informasi register perkara atas nama Fajar sebagai bahan pertimbangan selanjutnya.
Sedangkan Kepala Kampong Bukit Alim, yang telah ditetapkan sebagi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Nomor: B-01/L.1.32/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025.
Dijelaskan Wildan, J statusnya diberhentikan sementara sebagai Kepala Kampong Bukit Alim, sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Kepala Kampong yang berstatus tersangka korupsi wajib diberhentikan sementara dari Jabatanya.
“Oleh karena itu, Sdr. Jasmari dinyatakan diberhentikan sementara dari Jabatan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib,” terang Wildan.
Kini, Pemerintah Kota Subulussalam sedang memproses penerbitan Keputusan Wali Kota terkait penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Kampong Bukit Alim.
“Roda pemerintahan di Kampong Bukit Alim, dijalankan oleh Pelaksana Harian. Diharapkan kepada masyarakat agar tidak untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tandas Wildan. (*)


