Blangpidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menang praperadilan yang diajukan oleh direktur PT. Karya Generus Bangsa berinisial MSA (27) selaku rekanan pada kasus aplikasi toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA) senilai Rp 1 miliar lebih yang bersumber dari APBK tahun 2020.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko membenarkan bahwa Kejari Abdya memenangkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka direktur PT Karya Generus Bangsa MSA tertanggal 3 Juni 2022 nomor R-10/R.128//06/2022.
“Alhamdulillah sesuai dengan hasil sidang praperadilan yang berlangsung tadi siang yang dicakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Blangpidie (PN) Blangpidie Yuristyawan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka MSA” ungkapnya, Senin (1/8).
Heru mengatakan, pembacaan putusan praperadilan oleh hakim tunggal PN Blangpidie berdasarkan surat putusan perkara nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN Bpd tanggal 1 Agustus 2022 adalah menolak gugatan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka MSA sah menurut hukum.
“Artinya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap MSA sudah memenuhi alat bukti sehingga sah penyidikan tersebut. Kemudian, perkembangan selanjutnya kita juga sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun MSA tidak memenuhi panggilan kita,” jelasnya.
Bahkan, kata Heru, penyidik juga sudah menyiapkan waktu pada bulan Juli untuk melakukan pemeriksaan di Kejari Bandung, namun tersangka MSA juga tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
“Jadi sebagai tindak lanjut putusan praperadilan ini kami berusaha untuk melakukan pencegalan terhadap MSA, akan tetapi apabila MSA juga tidak kooperatif maka kita akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MSA,” katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya meminta kepada tersangka MSA supaya kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik Kejari Abdya guna proses hukum.
“Kita lakukan pemanggilan dengan tujuan memberikan hak-hak dia untuk memberikan keterangan,” pungkasnya.