AbdyaDaerah

Membandel, Lapak Pedagang Ikan Liar Kembali di Tertibkan

280
×

Membandel, Lapak Pedagang Ikan Liar Kembali di Tertibkan

Sebarkan artikel ini
Membandel, Lapak Pedagang Ikan Liar Kembali di Tertibkan
Membandel, Lapak Pedagang Ikan Liar Kembali di Tertibkan

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Pedagang ikan liar di jalan Haji Ilyas Blangpidie Aceh Barat Daya (Abdya) kembali ditertibkan. Sebenarnya ini adalah penertiban pedagang ikan tradisional yang kedua kali di pasar pagi. Selasa (28-03-2023)

Kadis Perindagkop dan UKM Abdya Amri mengatakan, penertiban pedagang ikan di pasar pagi tradisional merupakan penertiban yang kedua kali.

Sehingga kedepannya kepada para pedagang diminta untuk tidak ada lagi berjualan di kawasan yang diperuntukkan bagi pedagang sayur.

“Jadi kawasan pasar pagi ini khusus untuk pedagang sayur saja, sementara untuk pedagang ikan kita tidak memberi izin berjualan disini, karena menganggu kenyamanan lingkungan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi akibat bau amis,” ungkapnya saat dimintai keterangan oleh wartawan di lokasi.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Dikatakan Amri, pada saat petugas melakukan penertiban Pedagang Ikan Liar ditemukan dua titik yang dijadikan oleh pedagang ikan sebagai lapak mereka berjualan, yaitu di kawasan jalan T. Ben dan dikawasan lokasi tempat pedagang sayur berjualan tepatnya di jalan H. Ilyas.

“Penertiban ini kita lakukan sebagai bentuk dari keluhan pedagang ikan yang berjualan di pasar inpres yang disediakan oleh pemerintah, karena selama pedagang ikan ini berjualan tidak beraturan pedagang ikan di lainnya mengalami penurunan pembeli, sedangkan mereka mengeluarkan biaya lapak untuk membayar pajak sementara pedagang ikan berjualan di pasar pagi tidak dipungut biaya apapun,” jelasnya.

Baca Juga :  Barak Militer Kompi di Setia Terbakar, BPBK Abdya 2 Jam Berjibaku Padamkan Api

Kata Amri, setelah dilakukan penertiban serta teguran keras, dia  berharap para pedagang ikan tidak lagi membuka lapak di sana. Sebab, apabila kedepan peringatan tersebut tidak juga digubris, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas, seperti  mengangkut lapak ke kantor Satpol PP dan WH Abdya.

“Oleh karena itu, agar tindakan ini tidak kita lakukan kami minta kepada pedagang ikan berjualan di pasar pagi ini agar berjualan di pasar inpres atau pasar ikan di Gampong Mata Ie.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *