LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Pedagang ikan liar di jalan Haji Ilyas Blangpidie Aceh Barat Daya (Abdya) kembali ditertibkan. Sebenarnya ini adalah penertiban pedagang ikan tradisional yang kedua kali di pasar pagi. Selasa (28-03-2023)
Kadis Perindagkop dan UKM Abdya Amri mengatakan, penertiban pedagang ikan di pasar pagi tradisional merupakan penertiban yang kedua kali.
Sehingga kedepannya kepada para pedagang diminta untuk tidak ada lagi berjualan di kawasan yang diperuntukkan bagi pedagang sayur.
“Jadi kawasan pasar pagi ini khusus untuk pedagang sayur saja, sementara untuk pedagang ikan kita tidak memberi izin berjualan disini, karena menganggu kenyamanan lingkungan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi akibat bau amis,” ungkapnya saat dimintai keterangan oleh wartawan di lokasi.
Dikatakan Amri, pada saat petugas melakukan penertiban Pedagang Ikan Liar ditemukan dua titik yang dijadikan oleh pedagang ikan sebagai lapak mereka berjualan, yaitu di kawasan jalan T. Ben dan dikawasan lokasi tempat pedagang sayur berjualan tepatnya di jalan H. Ilyas.
“Penertiban ini kita lakukan sebagai bentuk dari keluhan pedagang ikan yang berjualan di pasar inpres yang disediakan oleh pemerintah, karena selama pedagang ikan ini berjualan tidak beraturan pedagang ikan di lainnya mengalami penurunan pembeli, sedangkan mereka mengeluarkan biaya lapak untuk membayar pajak sementara pedagang ikan berjualan di pasar pagi tidak dipungut biaya apapun,” jelasnya.
Kata Amri, setelah dilakukan penertiban serta teguran keras, dia berharap para pedagang ikan tidak lagi membuka lapak di sana. Sebab, apabila kedepan peringatan tersebut tidak juga digubris, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas, seperti mengangkut lapak ke kantor Satpol PP dan WH Abdya.
“Oleh karena itu, agar tindakan ini tidak kita lakukan kami minta kepada pedagang ikan berjualan di pasar pagi ini agar berjualan di pasar inpres atau pasar ikan di Gampong Mata Ie.(*)