LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Tiga warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dihukum cambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blangpidie karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat, Jum’at (24/11/2023).
Ketiga warga tersebut adalah Ilyas dicambuk sebanyak 17 kali, kemudian Suwandy dicambuk sebanyak 16 kali dan Gunawan juga dicambuk sebanyak 16 kali.
Kejari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan tujuan dilakukan hukuman cambuk dimaksud adalah sebagai upaya memberi kesadaran pada pelaku dan segaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang dalam Qanun Aceh.
Disamping itu kata Kajari, hukuman cambuk juga sebagai upaya pendidikan dan pembinaan, sehingga sipelaku akan menyadari dan menyesali perbuatannya.
“Kita berharap agar kasus yang sama tidak terulang lagi, karena tujuan dilakukan hukuman cambuk ini memberikan rasa sakit bagi pelaku dan masyarakat yang menyaksikan,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri Abdya tersebut.
Menurutnya, dengan dilaksanakan hukuman cambuk masyarakat tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.(*)