Abdya
Beranda | Masih Nekat, Satlantas Tilang Kendaraan Terobos Lampu Merah

Masih Nekat, Satlantas Tilang Kendaraan Terobos Lampu Merah

Foto : Personil Satlantas Polres Abdya melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di jalan dua jalur Bukit Hijau.

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Satuan lalintas polres kabupaten Aceh Barat Daya tilang pengendara yang nelat terobos lampu merah.

Penindakan pagi itu berlangsung di persimpangan lampu stop di jalan dua jalur kantor bupati setempat, Rabu (16-07-2025).

Selain penerobos, tilang diberlakukan bagi kendaraan roda empat yang bermuatan lebih kapasitas akan di stop oleh pihak petugas dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya.

Selain itu juga, bertepatan dalam rangka Operasi Patuh Seulawah tahun 2025.

Bagi kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat, seperti SIM mati, maka petugas menindaknya dengan memberikan surat tilang. Begitu juga dengan kendaraan roda dua, bagi yang tidak menggunakan helm dan SIM juga ditilang.

Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang dan Kerusakan Pada Atap Rumah Warga

Selain itu, dalam penindakan tersebut, jajaran Satlantas juga menghimbau kepada masyarakat atau kepada pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalulintas saat berkendaraan dijalan raya.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP T Tasrizalsyah, mengatakan, penindakan ini dalam operasi patuh Seulawah tahun 2025 yang berlangsung selama 14 hari yang dimulai sejak Senin tanggal 14 kemarin hingga tanggal 27 Juli 2025.

“Operasi ini bertujuan untuk menertibkan lalulintas yang menyasar delapan sasaran prioritas utama pelanggaran yang dianggap rawan yang menimbulkan kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan raya,”katanya.

Kasat Lantas menjelaskan, adapun delapan sasaran pelanggaran yaitu menggunakan handphone genggam saat berkendara, kemudian melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor.

Selanjutnya mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, melebihi batas kecepatan, tidak memakai helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan yang sah termasuk sejumlah pelanggaran lain.

Simpan Sabu Dalam Kipas Angin, Pria Pulau Kayu di Ciduk Polisi

Disebutkan Kasat, operasi ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. “Keselamatan adalah hal utama,”ucapnya. (*)