LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Proyek Pembangunan Masjid Baitul Syifa yang terletak di kompleks Rumah Sakit Umum Tengku Peukan (RSUTP), senilai Rp Rp 1.327.587.028
dari Angaran Pendapat dan Belajar Kabupaten (APBK/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tahun 2023 hingga kini masih tetap dilanjutkan pekerjaannya meski batas waktu pelaksanaan proyek tersebut telah selesai sejak pertengahan bulan Nobember 2023 lalu. Jum’at (19-01-2023)
Pihak rekanan dari CV. Simpati proyek tersebut tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD RSUTP Kabupaten Aceh Barat Daya, Sabrani, yang dikonfirmasi membenarkan proyek pembangunan tahap pertama Masjid Baitul Syifa RSUTP tersebut telah mati kontrak pada pertengahan November 2023.
Menurut Sabrani, RSUTP telah memberikan waktu kepada CV. Simpati untuk menyelesaikan proyek tersebut dalam waktu 50 hari terhitung sejak mati kontrak.
“Proyek tersebut dikerjakan tapi ada hitungan denda, dendanya dihitung per hari,” kata Sabrani.
Sabrani berharap proyek tersebut rampung dikerjakan sebelum 50 hari waktu yang diberikan kepada rekakan.
” Jika rekanan tidak mampu menyelesaikan dalam 50 hari maka akan diberikan waktu tambahan selama 30 hari, namun jika dalam waktu tersebut rekanan juga tidak bisa menyelesaikan maka perusahaan tersebut akan di blacklist,”.(*)
Komentar