Subulussalam
Beranda | Marak Penginapan di Subulussalam Belum Kantongi Izin PBG

Marak Penginapan di Subulussalam Belum Kantongi Izin PBG

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pelaku usaha membeludak membangun penginapan dan kos-kosan di Kota Subulussalam. Namun, banyak yang belum mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat di konfirmasi langsung di ruang kerjanya, Lukman Kabid Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Subulussalam, mengatakan banyaknya bangunan pelaku usaha baik penginapan maupun kos-kosan yang belum mengantongi izin PBG.

“Izin usaha mereka dipermudah dengan aplikasi OSS. Namun, begitu banyaknya pelaku usaha baik penginapan dan kos-kosan, banyak juga yang belum mengurus izin PBG nya,” kata Lukman, Rabu, (7/1/26).

Lebih lanjut kata Lukman, pihaknya telah berupaya untuk mensosialisasikan pengurusan izin terhadap para pelaku usaha baik penginapan maupun kos-kosan, agar mengurus seluruh dokumen perizinannya sesuai dengan regulasi peraturan pemerintah di Kota Subulussalam.

“Setiap bangunan gedung di Kota Subulussalam wajib mengurus izin PBG nya. Setelah didaftarkan di aplikasi, nantinya akan ada tim verifikasi dari Dinas terkait, untuk memastikan kelayakan bangunan tersebut,” tandas Lukman.

Tiga Menteri Prank Warga, Tak Jadi Berkunjung ke Sultan Daulat

Diketahui, sosialisasi yang dilakukan ala DPMPPTSP Kota Subulussalam untuk mensosialisasikan pengurusan izin terhadap para pelaku usaha dikota setempat itu, sangat terbatas. Lantaran zeronya operasional pada dinas perizinan itu sendiri.

Karena itu, menyebabkan minimnya minat para pelaku usaha, untuk melakukan pengurusan izin usaha di Tanoh Metuah Syekh Hamzah Fansury ini.

Perlu diketahui, pengurusan Izin Usaha maupun Mendirikan Bangunan, wajib dilakukan oleh para pelaku usaha. Selain memenuhi kewajibannya, hal itu juga merupakan kontribusinya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Subulussalam. (*)

×
×