LINEAR.CO.ID | BENER MERIAH – Ahmadi, Mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, dituntut 2,5 tahun. Penjara Gegara kasus penjualan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), di Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah, Aceh.
Terkait tuntutan Mantan Bupati Bener Meriah itu jadi terdakwa kasus penjualan kulit harimau Sumatera dibenarkan Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Selasa 4 April 2023.
Saat ini, Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditahan di rutan Kelas II Bener Meriah.
Ali mengatakan tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bener Meriah hari ini.
Ahmadi dinyatakan terbukti melanggar hukum Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Ahmadi dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.00 subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ali.
Ali mengungkapkan, saat ini Ahmadi ditahan di rutan Kelas II Bener Meriah sepekan setelahnya dengan agenda pledoi dari terdakwa.
“Sidang kemudian sudah diagendakan pada Senin 10 April 2023,” tutupnya.
Komentar