Google
Nasional

Mahfud Md Sebut Hasil Otopsi Brigadir J Boleh Dibuka Untuk Publik

111
×

Mahfud Md Sebut Hasil Otopsi Brigadir J Boleh Dibuka Untuk Publik

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam Mahfud MD saat ini juga menjadi Plt Menpan RB. (Dok. Humas Polhukam)

Jakarta – Demi membuat terang benderang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, polisi melakukan autopsi ulang. Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan hasil autopsi ulang itu bisa dibuka ke publik.

“Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” kata Mahfud usai bertemu dengan Ketua LPSK di Kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Soal Abrasi di Palak Kerambil, Kadis PUPR Abdya: Ini Prioritas Kita

Mahfud menegaskan secara hukum, hasil autopsi itu bisa dibuka dan disiarkan ke publik. Hal ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

“Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum, itu kalau itu diperlukan, perlunya autopsi kedua ini dilakukan karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga,” tegas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menilai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik. Mahfud meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta.

Baca Juga: Pj Bupati Aceh Utara Minta Paramedis Beri Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat

“Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” jelasnya.

Selain alasan dibolehkan hukum, Mahfud menyebut publikasi hasil autopsi itu juga dibolehkan di UU Kesehatan. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang publikasi hasil autopsi.

“Kalau alasannya menurut UU kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik sebagai hal nya membuka hal nya ini celurit, ini peluru, ini bajunya, itu sama, ini hasil autopsinya, enggak ada larangan, UU kesehatan pun nggak melarang,” ucapnya.

Baca Juga: Mengaku Nabi dan Lecehkan Islam, Tiktoker Wanita Ini Bikin Netizen Geram

Mahfud pun menyarankan agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri. Mahfud juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.

Sumber:detiknews.com