Subulussalam
Beranda | Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Desak Tutup PT SPT

Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Desak Tutup PT SPT

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kembali, sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Sada Kata (AMP-SAKA), Kota Subulussalam, menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, (7/8/25).

Mahasiswa yang turut serta menggelar aksi demonstrasi ini, menuntut PT Sawit Panen Terus (SPT), yang membuka lahan seluas 1.200 hektar untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Diketahui, PT SPT mengelola lahan tersebut, tanpa adanya legalitas perijinan Hak Guna Usaha (HGU).

Mahasiswa asal Subulussalam di Banda Aceh ini, mendesak Gubernur Aceh untuk menyetop segala aktivitas di lokasi perkebunan PT. SPT yang sudah lebih dari 2 tahun membuka dan menanam kelapa sawit di lahan tersebut.

Selain itu, peserta aksi juga mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membatalkan atau mencabut surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur kepada PT. SPT pada 16 April 2025 lalu.

Tiga Bulan Tenaga Honorer Tak di Bayar Rabbani Siap Mundur

Surat dari Gubernur Aceh ini, merupakan rekomendasi Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Budidaya dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) untuk kegiatan PT Sawit Panen Terus seluas 484,57 hektar.

Koordinator aksi, Miskan mengatakan bahwa dalam surat rekomendasi Gubernur Aceh tersebut, sampai saat ini pihak PT SPT tidak menjalankan apa diwajibkan oleh Gubernur Aceh.

Salah satu yang diwajibkan adalah rehabilitasi sempadan sungai yang telah ditanami PT SPT dengan kepala sawit yang jaraknya hanya 4 meter dari sempadan sungai.

“Faktanya, sampai saat ini rehabilitasi sungai tersebut belum dilaksanakan PT SPT sehingga Gubernur Aceh berhak mencabut surat rekomendasi yang telah dikeluarkan,” ujar miskan kepada media, via siaran persnya.

Dikutip dalam Poin a di surat rekomendasi Gubernur Aceh tersebut, mewajibkan PT SPT untuk merehabilitasi 100 meter dari pinggir sungai. Nyatanya, hingga saat ini pihak PT SPT belum melakukan rehabilitasi.

Gandeng RSUD Subulussalam dalam HUT Bank Aceh ke 52, Gelar Donor Darah

Selain mengabaikan rekomendasi Gubernur, tindakan PT SPT yang menanami kelapa sawit di sempadan sungai juga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai.

Yang dimana aturan tersebut mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai, termasuk konservasi sungai.

Miskan juga mendesak Kepala Kantor Pertanahan wilayah Aceh untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang mengatasnamakan warga yang saat ini dikuasai oleh PT SPT.

“Kita ketahui bahwa PT SPT hanya mengantongi SHM atas nama warga, sementara perizinan lainnya SPT tidak memiliki. Mana mungkin setingkat PT bisa menguasai SHM milik warga sementara warga tidak pernah mengurus berkas penerbitan SHM ke BPN,” ungkap Miskan.

Miskan menduga adanya oknum BPN bermain dalam penerbitan SHM tersebut. Untuk itu, mereka mendesak Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Aceh segera menindaklanjuti tuntutan mereka.

Anggota Dewan Ini Soroti Pemko Subulussalam Terkait Tenaga Kebersihan Mogok Kerja

Pada 2 Juli 2024 lalu, mahasiswa juga telah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh. Aksi kali ini merupakan aksi kedua kalikannya mahasiswa Demo menuntut PT SPT. (*)