LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Advokat Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (LEKAS) Jaimansyah, SH MH yang mewakili kliennya Zakaria sebagai Pemohon Praperadilan sah atau tidaknya Upaya Paksa Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam telah diputuskan.
Pemutusan praperadilan ini, dipimpin langsung oleh Hakim tunggal, pada Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Senin, (16/3/26).
Putusan yang bernomor 1/Pid.Pra/2026/PN Skl tersebut dibacakan diruang Sidang Pengadilan Negeri Singkil yang dihadiri langsung oleh Advokat Pemohon Jaimansyah serta Kejaksaan Negeri Subulussalam yang di wakili Kasi Pidum melalui teleconfrence.
Dijelaskan Jaimansyah kepada LINEAR.CO.ID dalam pertimbangan putusan Hakim tunggal tersebut, menyatakan bahwa Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam dibatalkan demi hukum.
Dikarenakan Jaimansyah, tidak memenuhi syarat formil penahanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Putusan tersebut menurut Jaimansyah, menjadi warning kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan tindakan penahanan kedepannya kepada masyarakat.
Berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya diwilayah Kota Subulussalam, patuh dan tunduk kepada aturan dalam menegakkan hukum.
“Kita berharap kepada Aparat Penegak Hukum kedepannya agar selalu memegang teguh asas presumption of innocent dan mengedepankan aturan, bukan memaksakan selera pimpinan,” pungkas Jaimansyah.
Untuk sementara, hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam. (*)


