Subulussalam
Beranda | LEKAS Buka Pintu untuk Warga yang Membutuhkan Pendampingan Hukum

LEKAS Buka Pintu untuk Warga yang Membutuhkan Pendampingan Hukum

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (LEKAS), membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat Kota Subulussalam yang ingin bergabung maupun yang membutuhkan Pendampingan Hukum.

Hal ini, dikatakan Adv Jaimansyah, pada saat peusijuek sekaligus peresmian Kantor Yayasan LEKAS yang beralamat di Jalan Raja Tua, Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu, (20/9).

“Yayasan LEKAS membuka pintu selebar-lebarnya untuk warga yang ingin bergabung maupun bagi warga yang membutuhkan Pendampingan Hukum,” kata Jaimansyah.

Peusijuek sekaligus peresmian Kantor Yayasan LEKAS yang baru ini, dihadiri oleh Kepala Desa Lae Oram dan Kepala Desa Belegen Mulia, Tokoh Agama serta para aktivis Hukum setempat.

Dikesempatan itu, Jaimansyah menjelaskan pembentukan Yayasan LEKAS, bermula ia melihat banyaknya warga Kota Subulussalam yang tersandung Hukum tidak mampu memakai jasa Advokat sebagai pendamping hukum karena keterbatasan ekonomi warga.

PT Laot Bangko Putus Jalan Simpang Celana, Akses Perkebunan Warga Batu Napal

Oleh karena itu, Ia bersama rekannya Adv Arianto SH yang bersama-sama berprofesi Advokat (Pengacara), sepakat membentuk Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (LEKAS), bertujuan untuk membantu masyarakat yang terbatas, dalam memberikan pendampingan hukum.

“Pendampingan hukum bagi warga yang tersandung hukum itu sangat penting sekali, agar masyarakat dapat mendapatkan keadilannya pada saat di persidangan. Oleh karena itu, LEKAS hadir dan akan siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan jasa kami sebagai Pengacaranya,” imbuh Jaimansyah.

Dalam pelaksanaan peusijuek sekaligus peresmian Kantor Yayasan LEKAS ini, ditutup dengan Doa sekaligus foto bersama. (*)

×
×