LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sampai dengan saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam belum juga mengetahui legalitas yang dimiliki oleh PT Sawit Panen Terus (SPT).
Mengatasnamakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, berlokasi di wilayah Kampong Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam itu telah melakukan aktivitas land clearing.
Hal ini, dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam Sairun S.Ag Msi, saat di wawancarai di ruang kerjanya, Kamis, (13/06/24).
“Sampai saat ini, Pemko Subulussalam belum mengetahui apa legalitas PT SPT,” ungkapnya.
Pasalnya, PT SPT belakangan ini kian menjadi kontroversi, baik di kalangan masyarakat setempat, maupun di Media Sosial (Medsos). Bahkan menjadi sorotan dari kalangan masyarakat dan Organisasi terkait.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mengakui, bahwa pihak PT SPT belum mengajukan pengukuran Hak Guna Usaha (HGU).
Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, sempat mengirim surat pemanggilan pertama terhadap pihak PT Sawit Panen Terus (SPT). Mirisnya, pihak SPT mangkir dalam pemanggilan tersebut, pada 3 Juni 2024 pekan lalu.
Setelah mendapati alasan dari pihak PT SPT, karena Manajer nya sedang melaksanakan ibadah haji. Pemko Subulussalam kembali melakukan pemanggilan ke dua kalikannya yang akan di gelar pada 27 Juni 2024 mendatang.
Selain mengklarifikasi aktivitas PT SPT tersebut, Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan legalitas yang dimiliki oleh PT SPT saat ini.
Menurut Sekda Subulussalam, Pemerintah Daerah harus memberikan ruang terhadap para investor dengan catatan seluruh ketentuan yang harus di pedomaninya. (*)