LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda Aceh dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kasus pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi di platform sosial media Tiktok yang terjadi bulan Juli lalu.
Dalam keterangannya, Minggu (8/9/2025), senator yang akrab disapa Haji Uma ikut bersyukur kepada Allah SWT atas progres hukum kasus tersebut dan mengapresiasi Polda Aceh.
“Syukur Alhamdulillah, tentu kita patut memberi apresiasi kepada Polda Aceh yang telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kasus asusila di tiktok. Semoga dapat menjadi pembalajaran bagi kita semua agar lebih bijak menggunakan media sosial dan sesuai aturan, norma, perilaku, serta nilai syariat Islam di Aceh”, ujar Haji Uma saat mendapat kabar dari Ketua Umum PW Persatuan Pelajar Islam (PII) Aceh, Mohd. Rendi.
PII Aceh menjadi pelapor utama yang didampingi Pimpinan Dayah di Bireuen, Tgk. Zakaria Alhanafi dan Nazaruddin dari unsur masyarakat atas kasus viralnya live streaming menampilkan konten asusila dan diduga mempertontonkan pornoaksi melalui room akun Tiktok tengah ditangani Polda Aceh.
Haji Uma menegaskan bahwa penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Perkembangan proses hukum atas kasus ini sekaligus menjadi bukti kesungguhan Polda Aceh dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan.
Ia juga turut mengingatkan pentingnya penguatan edukasi moral bagi generasi muda. Pasalnya, media sosial seperti TikTok kini tidak hanya digunakan orang dewasa, tetapi juga anak-anak. “Konten yang tidak mendidik sangat berbahaya bagi mental dan masa depan generasi muda. Karena itu, semua pihak harus lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial,” tambahnya.
Sementara itu, Mohd Rendi, Ketua PW PII Aceh, menegaskan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kasus ini sejak pertengahan Juli lalu, menyusul adanya tayangan asusila yang ditonton publik secara luas.
“Pada tanggal 31 Juli kami menyampaikan laporan ke Polda Aceh. Alhamdulillah, tiga hari lalu kami telah dimintai keterangan oleh unit Siber Ditreskrimsus. Kami berharap dukungan semua pihak agar kasus ini dikawal hingga tuntas, sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan cepat dan tepat,” ungkap Rendi.
PII Aceh menekankan bahwa penanganan hukum atas kasus ini harus memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar tidak lagi menghadirkan konten yang merusak moral masyarakat. Momentum ini juga diharapkan bisa menjadi pengingat bersama, bahwa media sosial seharusnya digunakan untuk tujuan positif, edukatif, dan mencerdaskan, bukan sebaliknya.