Daerah

Lapas IIB Tondano Gelar Donor Darah Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

267
×

Lapas IIB Tondano Gelar Donor Darah Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Sebarkan artikel ini

Tondano – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulut, melakukan donor darah sebagai wujud kepedulian sosial guna membantu memasok darah untuk Unit Tranfusi Darah RSUD Sam Ratulangie Tondano.

Kegiatan donor darah ini merupakan salah satu bentuk kegiatan kepedulian jajaran Lapas Tondano kepada masyarakat,” kata Kepala Lapas Tondano Margono, A.Md.IP., SH., MH. Pada Jumat (13/05/2022)

Kegiatan donor darah dilakukan atas kerja sama dengan Unit Tranfusi Darah RSUD Sam Ratulangie Tondano, yang dilaksanakan di aula Lapas Tondano merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin untuk membantu memasok kebutuhan darah bagi masyarakat melalui Unit Tranfusi Darah RSUD Sam Ratulangie Tondano.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Komitmen ini diharapkan bisa sedikit membantu mengatasi kekurangan darah yang sering dialami RSUD RATULANGIE Tondano. Berdasarkan ketentuan, setiap pendonor bisa mendonorkan darahnya setiap tiga bulan jika kondisi mereka dinilai memenuhi syarat.

Jumlah pendonor darah berjumlah 39 orang dengan hasil 39 kantong darah, dari 39 orang pendonor 2 orang pegawai lapas dan 37 orang WBP.

Kepala Unit Tranfusi Darah RSUD Sam Ratulangie Tondano dr. Novita Roring, menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Tondano yang telah mendonorkan darahnya kepada masyarakat melalui RSUD RATULANGIE Tondano, pastinya hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan karena setetes darah anda, nyawa bagi sesama,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Donor darah yang dilakukan secara rutin di Lapas Tondano, juga dirasakan manfaatnya oleh WBP Lapas Tondano, disamping terjaga kesehatannya, WBP juga mendapat Remisi Tambahan dari donor darah. WBP yang melakukan donor darah 4 (empat) kali dalam setahun sebelum hari kemerdekaan 17 Agustus, mendapat remisi tambahan sebesar 1/2 dari remisi umum pada tahun yang bersangkutan.(red/tdn*)