Subulussalam
Beranda | Lahan Eks Transmigrasi Simolap Diperjual Belikan, Tanda Tangan Sarjono Dipalsukan

Lahan Eks Transmigrasi Simolap Diperjual Belikan, Tanda Tangan Sarjono Dipalsukan

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Selain palsukan tanda tangan Sarjono, lahannya dan warga eks transmingrasi di Desa Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam juga di perjual belikan. Kini, kondis lahan tersebut, sudah ditanami kelapa sawit oleh pengusaha dari luar Kota. Jumat, (30/5/25).

Sebelumnya, Sarjono menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subulussalam terkait potensi tumpang tindih jika diterbitkan sertifikat baru diatas bidang SHM lahan usaha II Desa Simolap, pada 3 Juni 2024 lalu.

Pemalsuan tanda tangan milik Sarjono ini diketahui adanya surat pernyataan pencabutan sanggahan proses Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Josua H Napitupulu.

Pada 26 Februari 2025, Sarjono mengetahui bahwa tanda tangan nya telah di palsukan, melalui adanya surat pernyataan pencabutan sanggahan proses Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Josua H Napitupulu. Lahan ini merupakan milik warga eks transmingrasi yang di perjual belikan tersebut.

Tidak terima tanda tangannya di palsukan, Sarjono pun langsung membuat laporan ke Kepolisian Resor Subulussalam pada, 14 April 2025 kemarin.

Rp1,5 Milyar Gaji Serta Operasional Wali Kota di Kabag Umum, Ini Rinciannya

“Kami sudah melaporkan pemalsuan tanda tangan ini ke pihak Kepolisian Subulussalam,” kata Sarjono, Kamis, (29/5/25), kepada media ini.

Atas kejadian itu, Sarjono berharap dugaan pemalsuan tanda tangannya itu, dapat segera di proses.

Sedangkan surat Sarjono, warga Simolap Pada 3 Juni 2024 lalu, yang bernomor LU2/001 ke BPN Subulussalam, memohon melakukan Plotting bidang tanah, telah di gelar oleh BPN setempat, pada Rabu, 28 Mei kemarin. (*)