LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Lahan eks transmingrasi Kampong Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, diserobot oleh pengusaha dari luar Kota. Berujung, warga pemilik lahan surati Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, untuk permintaan Plotting.
Menanggapi surat Sarjono Cs, warga Simolap tersebut, BPN Subulussalam langsung melakukan Ploting LU II Eks Transmigrasi UPT XXI Lae Simolap, sekaligus mengupdate dan mengukur ulang lahan warga itu, Rabu, 28 Mei 2025, kemarin.
“Kita sangat berharap kepada BPN Kota Subulussalam segera mengeluarkan hasil Plotting ini, agar persoalan ini dapat di tuntaskan,” hatap Sarjono.
Dilapangan, petugas BPN didampingi oleh pihak pengamanan dari Polsek Sultan Daulat, Polres Subulussalam. Disana, sempat terjadi perdebatan antara pihak pengembang dan warga Desa Lae Simolap.
Kegitan Plotting tersebut, turut dihadiri oleh Subangun Berutu yang merupakan Koordinator Wilayah (Koorwil) 1 Sumatera DPP Apkasindo Perjuangan. Ia juga merupakan Ahli Waris pemilik lahan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 00366.
Kata Subangun, membuka lahan dengan luasan tertentu, wajib menggunakan Izin Usaha Perkebunan (IUP) jika lahannya diatas 20 Ha, dengan urutannya mulai dari izin lokasi dan dukungan masyarakat, Kepala Desa hingga Camat setempat.
“Semuanya ada mekanisme nya, jika membuka lahan dengan luasan tertentu, maka harus ada IUP nya. Kejadian di Simolap ini bukan garapan dari Nol, melainkan lahan warga eks transmingrasi. Patut kita duga adanya komunikasi yang baik antara Kepala Kampong dan Penjual hingga Pembeli lahan ini,” imbuh Subangun Berutu.
Untuk sementara, awak media ini belum mendapat tanggapan resmi dari Kepala Kampong Simolap terkait dugaan keterlibatannya atas jual beli lahan eks transmingrasi tersebut. (*)