LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya kembali menangkap 4 pelaku yang diduga sebagai pengguna Narkotika jenis sabu sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (14/8/2025).
Para pelaku masing-masing yang berinisial D (25), mahasiswa asal Blangpidie, KF (32), petani asal Aceh Selatan, R (30), buruh harian asal Aceh Barat, dan SK (37), buruh tani asal Aceh Selatan, keempatnya berhasil diamankan petugas di salah satu rumah Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot.
Dalam penangkapan itu Tim Resnarkoba Polres Abdya dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) buah pipa kaca/Pirek yang berisi residu narkotika jenis sabu, diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan 1 (satu) buah alat hisap shabu/Bong, empat unit ponsel dari berbagai merek. Setelah menjalani tes urine di RSUD Teungku Peukan, hasilnya jelas keempatnya positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi mengatakan, penangkapan keempat pelaku yang diduga sebagai pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah hukum polres Abdya.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Iptu Bagus Pribadi saat dikonfirmasi oleh awak media. Jum’at (15/8/2025) di Blangpidie.
Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya,”kata Iptu Bagus Pribadi.
Saat melakukan penangkapan keempatnya sedang asik makan seolah -olah tidak merasa sedang dalam masalah, namun polisi tidak mau terkecoh dengan gerak-gerik para palaku Narkotika Jenis Sabu di dalam rumah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan terhadap keempat pria itu, kami menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu,” ujarnya.
Kini, keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya.(*)