LINEAR.CO ID | ACEH BARAT DAYA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap pelaku pencurian AC (air conditioner) out door milik Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Peukan (RSUDTP) Abdya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH, Sabtu (26/7/2025) mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni, IR (28) warga Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
IR ditangkap Tim Opsnal Satreskrim pada Jumat (25/7/2025) sekira pukul 19.45 WIB di Desa Tengah, Kecamatan Susoh, Abdya. Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim juga telah mengamankan pelaku pencurian AC di RSUDTP Abdya yakni M (28) warga Desa Tengah, Kecamatan Susoh.
M diamankan Satreskrim Polres pada Rabu malam (23/7/2025) sekira pukul 19.45 WIB di RSUDTP.
“Penangkapan terhadap pelaku IR ini, setelah kami melakukan pengembangan dari pelaku sebelumnya yakni M. Setelah dilakukan interogasi, pelaku IR akhirnya mengakui bahwa dia melakukan pencurian AC out door miliki RSUDTP bersama pelaku M,” terangnya.
Lebih lanjut diterangkan, kedua pelaku ini sudah memiliki niat dan mengatur rencana untuk melakukan aksi pencurian barang milik RSUDTP Abdya.
Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku terlebih dulu memantau letak penyimpanan barang milik rumah sakit.
Setelah memastikan letak target pencurian, kedua pelaku tersebut bersiaga di sekitar TKP sambil memantau situasi agar aksi kejahatannya berjalan mulus.
Pada saat melakukan pencurian ini, keduanya memanfaatkan kelengahan staf dan petugas, yaitu pada saat waktu salat Magrib.
Begitu situasi dianggap sudah aman, baru mereka melancarkan aksi pencurian.
Akibat pencurian tersebut, pihak RSUDTP Abdya mengalami kerugian materil sebesar Rp 9 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku tindak pidana, supaya terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi warga.
Selain itu kami juga melakukan tindakan pencegahan dengan cara menyampaikan secara langsung, membagikan dan menempel brosur di tempat umum berisi imbauan Kamtibmas kepada warga, supaya menjaga barang miliknya dengan baik serta dapat memberi informasi melalui nomor handphone atau Call Center 110,” pungkasnya.(*)