LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Lagi-lagi, Polda Aceh Kembali menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berinisial MH (43), di Jalan Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireun.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Bireuen pada, Jumat 27 Januari 2023.
Baca Juga: Panwascam Nurussalam Umumkan Hasil Penelitian Berkas PKD, Cek Disini !
Baca Juga: Pelaku Penimbunan BBM Seberat 6,2 Ton Dibekuk Polda Aceh
Baca Juga: Wanita Terpidana Zina Roboh Saat Jalani Cambuk 100 Kali
“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku, lagi-lagi perkaranya adalah penimbunan BBM di Bireuen, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Panther pick up yang sudah dimodifikasi dan BBM jenis solar dengan berat kurang lebih satu ton,” ucap Winardy.
Winardy menambahkan, pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Mapolda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polda Aceh Beberkan Lokasi-lokasi Terdampar Imigran Rohingya Sejak 2015-2023
Baca Juga: Bejat! Ayah di Aceh Singkil Perkosa Anak Tiri yang Masih Bocah
Baca Juga: Sensasi Wisata Sungai Eksotis di Pedalaman Aceh, Berburu Ikan Kerling
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum,” tutupnya.