Daerah
Beranda | KPA Angkat Bicara Soal Pengibaran Bendera Aceh dan Penangkapan Warga di Lhokseumawe

KPA Angkat Bicara Soal Pengibaran Bendera Aceh dan Penangkapan Warga di Lhokseumawe

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA), Jack Libya, menegaskan tidak ada perintah atau arahan dari KPA terkait pengibaran bendera bulan bintang di tengah penanganan pascabencana banjir dan longsor di Aceh.

“Tidak ada arahan dari siapa pun (tentang pengibaran bendera bulan bintang). Itu masyarakat,” kata Jack Libya kepada Pintoe.co, Kamis (25/12/2025).

Saat ditanya apakah KPA melarang pengibaran bendera tersebut, Jack menegaskan posisinya. “Saya juru bicara KPA, tidak pernah perintah apa pun tentang bendera,” ujarnya.

KPA merupakan organisasi yang mewadahi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah berdamai dengan Pemerintah Republik Indonesia lewat MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Organisasi ini dipimpin mantan Panglima GAM Muzakir Manaf yang saat ini menjabat Gubernur Aceh. Namun begitu, ada faksi lain di GAM yang menolak berdamai dengan pemerintah RI dan masih menjalankan organisasi atas nama GAM di luar negeri. Faksi ini juga menggunakan bendera bulan sebagai identitas organisasi.

Penegasan Jack Libya ini disampaikan di tengah maraknya pengibaran bendera bulan bintang, yang merupakan simbol GAM dan telah diadopsi sebagai bendera Aceh melalui Qanun Aceh (Perda) tahun 2013, namun hingga kini belum mendapat persetujuan pemerintah pusat.

Haji Uma Minta TNI/Polri Persuasif Sikapi Bendera Bulan Bintang di Aksi Solidaritas Kemanusiaan Untuk Bencana Banjir Aceh

KPA menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah atau arahan terkait pengibaran bendera bulan bintang di tengah penanganan bencana di Aceh. Penegasan ini muncul setelah TNI membubarkan sejumlah aksi dan konvoi bantuan yang mengibarkan bendera tersebut karena dinilai tidak sesuai ketentuan hukum pada Kamis, 25 Desember 2025.

Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, memimpin langsung pembubaran sekelompok orang yang membawa bendera GAM di Jalan Nasional Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Dalam aksi tersebut, sekelompok orang terlihat mengibarkan bendera dan meneriakkan “merdeka”, sehingga menyebabkan arus lalu lintas terganggu. Meski sempat terjadi ketegangan, aksi berhasil dibubarkan.

Di tengah pembubaran, aparat TNI mengamankan seorang pria yang diduga sebagai provokator karena membawa satu pucuk senjata api jenis pistol dan senjata tajam pisau rencong di dalam tasnya. Pria tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Letkol Inf T Mustafa Kamal, membenarkan tindakan pembubaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

MPC Pemuda Pancasila Sukses Distribusikan Bantuan Warga Subulussalam di Aceh Tamiang

“Kalau bendera (bendera bulan bintang), itu kan tidak legal, secara UU tidak boleh menaikkan bendera selain Merah Putih,” kata Mustafa Kamal, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, meskipun Aceh memiliki kekhususan, penggunaan bendera bulan bintang hingga kini belum mendapat persetujuan resmi, sehingga aparat melakukan langkah pencegahan. Operasi pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Korem Lilawangsa.

×
×