Aceh Besar

Korupsi Telur Ayam, Kejari Aceh Besar Eksekusi Ramli Hasan

315
×

Korupsi Telur Ayam, Kejari Aceh Besar Eksekusi Ramli Hasan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Telur Ayam, Kejari Aceh Besar Eksekusi Ramli Hasan
Korupsi Telur Ayam, Kejari Aceh Besar Eksekusi Ramli Hasan

LINEAR.CO.ID | ACEH BESAR – Terpidana kasus tindak pidana korupsi Telur ayam produksi UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Saree, Aceh Besar, sudah di eksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

 

Kepala UPTD BTNR ,Ramli Hasan, sebelumnya ditetapkan sebagai Terpidana korupsi telur ayam dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, Kini di eksekusi ke Rutan Kajhu, Aceh Besar.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Intel Kejari Aceh Besar, Maulijar, Kamis 27 April 2023.

 

“Pada Rabu 26 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB kita melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maulijar.

 

Menurut Maulijar, Pelaksanaan tersebut terlampir pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2967 K/Pid.Sus/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dalam perkara tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: Print-04/L.1.27/Fu.1/04/2023.

 

“Dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Ramli Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Pengelolaan Hasil Penjualan Produksi Usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh Tahun 2016 – 2018 yang telah merugikan negara sebesar Rp114 juta,” ungkapnya.

 

Ramli Hasan dipidana denga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp114 juta,” katanya.

 

Untuk diketahui, uang pengganti ini telah dikembalikan oleh terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan pada saat proses persidangan.

 

“Selanjutnya untuk menjalankan pidana, terpidana Ramli Hasan di eksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *