LINEAR.CO.ID | JANTHO – Seorang mantan Keuchik berinisila AD (42), di Jantho ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Besar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Desa (DD).
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam menjelaskan kepada linear.co.id pada Rabu, (19/10/2022), tersangka ditangkap setelah melalui berbagai proses hukum serta alat bukti yang kuat.
“kasus itu bermula dari adanya laporan pada 16 Februari lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yang terduga pelakunya adalah mantan keuchik desa tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Polri Dalami Coretan “Sarang Pungli” di Dinding Gedung Polres Luwu
Pada 2019-2020, AD diduga mengelola dana Desa tanpa melibatkan perangkat Desa dan tidak membuat pertanggung jawaban, sehingga tahun 2021-2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa.
Charlie melanjutkan petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, serta bukti yang cukup, maka AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang T.A 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara Rp 423.715.153.
Baca Juga: Polres Nagan Raya Tangkap DPO Bandar Narkoba
Saat ini tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Piyeung Lhang Tahun Anggaran 2019-2020 diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum.
“AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.