Subulussalam

Kontroversi Pencairan Dana Hibah LAKI, Ternyata Perintah Pj Walikota Subulussalam

1095
×

Kontroversi Pencairan Dana Hibah LAKI, Ternyata Perintah Pj Walikota Subulussalam

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Realisasi dana hibah proposal Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) tuai kontroversi dari kalangannya. Ternyata, pencairannya perintah Penjabat (Pj) Walikota Subulussalam.

Tak tanggung-tanggung, anggaran dana hibah yang di cairkan kepada Ormas LAKI sebesar Rp. 150 Juta itu, menyisakan ketidak puasan dari sejumlah rekan se profesinya. Lantaran, dari sejumlah Ormas maupun LSM di wilayah Kota Subulussalam, hanya LAKI yang mendapatkan dana hibah.

“Pencairan proposal Ormas LAKI itu merupakan perintah Pj Walikota,” kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, Khairunas SE, Selasa, (4/3).

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Subulussalam Minta Wako Mutasi Sekda

Pasalnya, proposal tersebut merupakan adanya disposisi langsung dari eks Pj Walikota Subulussalam yakni Azhari S.Ag Msi.

Berdasarkan itu, lanjut Khairunas, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam mengeluarkan SK penerima manfaat dana hibah yang di teruskan langsung kepada Kesbangpol.

Kendati demikian, Kesbangpol Subulussalam mengakui telah melakukan verifikasi administrasi terhadap Ormas LAKI. Karena itu, Ormas LAKI dinyatakan layak menerima dana Hibah tersebut.

“Administrasi nya sudah kami verifikasi, Ormas LAKI di Kota Subulussalam dapat dikatakan Ormas aktif, sehingga Pemko merealisasikan dana hibah untuk pembinaan Ormas LAKI,” imbuh Khairunas.

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

Dijelaskan Khairunas, profosal Ormas LAKI tersebut dalam bentuk permintaan membeli Mobil untuk oprasionalnya, dan perlengkapan kantor lainnya.

“LPJ nya di berikan kepada Kesbangpol, Inspektorat dan BPK. Saat ini tengah dalam pemeriksaan oleh BPK,” pungkas Khairunas.

Dikutip dari beberapa artikel, mengatakan. Jika ORMAS menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan, maka Pemerintah Kota dapat meminta pengembalian dana hibah tersebut. (*)