Subulussalam

Kontroversi Lahan Wakaf di Suak Jampak, APH Diminta Turun

288
×

Kontroversi Lahan Wakaf di Suak Jampak, APH Diminta Turun

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Lahan Wakaf seluas 7 Hektare di Desa Suak Jampak, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam menjadi Kontroversi. Aparat Penegak Hukum diminta turun tangan. Jumat, (4/7).

Pasalnya, sebagian lahan dari 7 Hektare ini diyakini telah di serobot dan perjual belikan oleh eks Kepala Desa disana. Oleh karena itu, pemberi wakaf meminta APH segera menindak pelaku sesuai dengan perundang-undangan.

“Seluas 1,2 Hektare lahan yang saya wakafkan telah di serobot oleh mantan kades Suak Jampak Sahrul, saya berharap APH segera menindaklanjuti hal ini,” ujar Adam Rajak pewakaf 7 hektar lahan tersebut.

Disamping itu, eks Kepala Desa Suak Jampak, Sahrul SH menyampaikan kepada linear.co.id bahwa tidak ada yang menjual Lahan Wakaf tersebut.

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

“Tidak ada yang menjual Lahan Wakaf itu Bang, saya pastikan 1 Cm pun tidak berkurang Lahan itu dan Lahan nya masih ada disitu,” pungkasnya, Kamis, (3/7) kemarin.

Persoalan ini, kian telah berlarut. Dedi dan Neri turut menyaksikan pernyataan Sahrul SH dalam pertemuannya bersama Adam Rajak di salah satu warung kopi, sekira Dua bulan lalu. Kata Dedi, Sahrul SH mengakui telah menyerobot lahan wakaf tersebut seluas 1,2 Hektare.

Selain itu, lanjut Dedi. Sahrul SH juga bersedia memberikan kompensasi dengan sejumlah uang atau menggantikan lahan yang di serobot nya tersebut dengan lahan yang lain.

Baca Juga :  FPR Perkebunan PT SPT Tidak Diketahui Wali Kota Subulussalam

Namun, lanjut Dedi. Adam Rajak tidak bersedia, dirinya hanya meminta tanah tersebut, untuk dikembalikan seutuhnya seperti awalnya.

“Saya bersama Neri menyaksikan pertemuan kedua belah pihak. Sahrul mengakui telah menyerobot lahan pak Adam seluas 1,2 Hektare dan dikesempatan itu, ia bersedia memberikan kompensasi maupun mengganti lahan tersebut ke lahan yang baru. Namun di tolak oleh pak Adam,” kata Dedi.

Terkait ini, agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang telah menjadi kontroversi ini. (*)