LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Pasca Berakhirnya masa jabatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur, KONI Aceh menetapkan 5 ceretaker untuk Koni Aceh Timur.
KONI Aceh, menetepakan 5 orang sebagai ceretaker KONI Aceh Timur diberi tugas dan wewenang untuk membereskan Musyawarah Olahraga Kabupaten ( MUSORKAB ) KONI Aceh Timur dalam masa tugas selama 3 bulan.
Penetepan tersebut tertuang dalam surat keputusan bernomor : KEP.21 tahun 2024 yang ditandatangani oleh ketua KONI Aceh H. Kamaruddin Abu Bakar tertanggal 19 Maret 2024.
KONI Aceh menimbang bahwa masa perpanjangan KONI Aceh Timur yang telah diperpanjang selama 6 bulan sampai berakahirnya masa pengurusan, Musyawarah Olahraga Kabupaten ( MUSORKAB) KONI Aceh Timur tidak dapat terlaskana.
Dalam surat keputusan itu, Koni Aceh menunjukan lima nama andal dan mumpuni. Dalam keputusan itu Tgk. Anwar Ramli, S.Pd. MM ditunjukan sebagai Ketua caretaker. Sosok ini punya jabatan starategis di KONI Aceh yaitu sebagai Wakil Ketua Umum IV. Selanjutnya posisi Sekeretaris Caretaker di isi oleh Sekretaris Umum KONI Aceh Ir. H. Faisal Saifuddin.
Sementara jabatan Bendahara dipercayakan kepada Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga (DISPARPORA) Kabupaten Aceh Timur, Syahril, S.STP, M.AP. Sedangkan Devie JP Wakil Sekretaris I Koni Aceh dan Muslim SH, M.Kn Ketua Bidang Pembinaan Hukum Keolahragaan masing- masing diberitugas sebagai Anggota Carateker.
Dalam poin lain turut menegaskan bahwa dengan terbit surat keputusan itu, maka SK Koni Aceh Nomor KEP. 44 Tahun 2023 tanggal 18 September 2023 tentang perpanjangan pengurus KONI Kabupaten Aceh Timur periodei 2019- 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Komentar