LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akan melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Aceh, khususnya di Subulussalam.
Kebijakan tersebut, diterangkan Hasbullah SKM MKM ketua Komisi B setempat ini, bertujuan untuk memastikan bahwa lahan-lahan yang berada di luar HGU nantinya dapat diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Sebelumnya, kata Hasbullah, bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Transmigrasi.
Dalam pertemuan tersebut, timpal Hasbullah. Komisi B menemukan banyak kejanggalan terkait pengelolaan HGU oleh perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kota Subulussalam.
Salah satu temuan yang mencolok adanya sebuah perusahaan yang diduga mengelola lahan di luar HGU seluas 2.700 hektare.
“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Aceh untuk menertibkan penggunaan lahan oleh perusahaan perkebunan. Kami juga akan terus mengawal proses ini agar lahan di luar HGU benar-benar dikembalikan kepada masyarakat yang berhak di Subulussalam,” ujar Hasbullah. Senin, (17/2).
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi B, H. Abdul Hamid atau yang akrab disapa H. Joka. Ia menyatakan kesiapan Komisi B untuk mengawal setiap perusahaan di Kota Subulussalam yang terbukti mencaplok lahan di luar HGU.
“Kami akan terus memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada perusahaan yang beroperasi di luar HGU tanpa izin yang sah. Lahan tersebut seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas H. Joka.
Komisi B DPRK Kota Subulussalam berharap bahwa kebijakan ini dapat segera direalisasikan guna menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat serta menegakkan aturan terkait kepemilikan lahan di Aceh.
“Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan lahan oleh perusahaan perkebunan di luar HGU yang merugikan masyarakat setempat,” jelas Hasbullah. (*)