LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (LEKAS) telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil terkait klaim sepihak yang dilakukan oleh PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB). Kamis, (10/4)
Pasalnya, tanah milik klien mereka, Z warga Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, diklaim secara sepihak oleh PT MSSB. Sehingga, gugatan tersebut menjadikan PT MSSB sebagai tergugat kedua.
Gugatan tersebut, dikonfirmasi terdaftarnya melalui sistem pendaftaran gugatan secara online (e-court) Mahkamah Agung pada tanggal 27 Maret 2025.
Dijelaskan Adv LEKAS, Jaimansyah SH, peristiwa tersebut, bermula ketika PT MSSB mengklaim bahwa tanah milik klien nya masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bergerak di pertanian kelapa sawit itu.
Klaim itu memicu laporan dugaan penipuan oleh pembeli berinisial ZKC terhadap Z ke Kepolisian Resor Subulussalam.
Atas peristiwa itu, LEKAS menilai tindakan PT MSSB sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian.
Akibat dari klaim sepihak ini, ZKC mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil.
Ketua LEKAS, Jaimansyah, S.H, menyatakan bahwa kasus ini seharusnya menjadi preseden bagi Pemerintah Kota Subulussalam untuk lebih selektif dalam menerima investor.
“Pengusaha seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat, bukan malah menjadi malapetaka dan memberikan dampak buruk bagi masyarakat Kota Subulussalam,” ujar Jaimansyah.
LEKAS berharap melalui gugatan ini, keadilan bagi Z dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan klaim sepihak yang merugikan masyarakat.
Terlabih lagi manajemen perusahaan PT MSSB baru menjabat sebagai menejer dan Humas pada desember 2024, menyebabkan menejemen tidak tahu problem tersebut dan mengambil tindakan kesewenang-wenangan yang merugikan masyarakat setempat.
Ditambahkan lagi, jika sikap pihak manajemen ini terus berlanjut dengan mengklaim sepihak tanah garapan masyarakat tentu tidak akan menjamin adanya kepastian hukum disebabkan klaim sepihak oleh PT MSSB.
Tentunya, ini akan terus memicu masyarakat saling lapor dan akan banyak masyarakat Subulussalam yang bermasalah dengan hukum.
LEKAS juga berharap Pemerintah Kota Subulussalam segera mengambil langkah konkrit guna untuk mengukur atau menginventarisir ulang lahan HGU PT MSSB dan memastikan semua kewajiban perusahaan telah di penuhi seperti kebun Plasma dan lainnya.
Sebagai informasi, perkara ini hanya salah satu dari sekian banyak korban yang saat ini masih banyak masyarakat setempat yang bersengketa tanah nya dengan perusahaan namun takut untuk mempertahankan haknya. (*)