Aceh Timur

KIP Aceh Timur Buka Pendaftaran PPS, Ini Persyaratannya

364
×

KIP Aceh Timur Buka Pendaftaran PPS, Ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
KIP Aceh Timur Buka Pendaftaran PPS, Ini Persyaratannya
KIP Aceh Timur Buka Pendaftaran PPS, Ini Persyaratannya

LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Menjelang pilkada tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur membuka pendaftaran seleksi calon anggota PPS.

Seleksi tersebut berdasarkan Pengumuman Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur Nomor : 495/PP.04-Pu/1103/2024 tentang seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sayed Reza Fahlevi, mengatakan setiap calon yang mendaftarkan diri sebagai PPS harus memenuhi persyaratan diatur oleh aturan.

”Ini adalah kesempatan putra dan putri terbaik Aceh Timur mencalonkan diri, hanya peserta lulus seleksi menempati posisi PPS di setiap Gampong,” katanya, Jumat, 3 Mei 2024.

”Total 1.539 anggota PPS akan direkrut melalui proses seleksi tersebut, dan ditempatkan di 513 gampong dalam wilayah Aceh Timur,” ujar Reza di lansir AJNN

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KIP Aceh Timur  sejak tanggal 2 mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 mei 2024 melalui :

  1. Pengiriman Dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
  2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui sekretariat KIP Aceh Timur di Jl. Medan-Banda Aceh Gampong Alue Nibong kecamatan Peureulak Kaabupaten Aceh Timur

Adapun Kontak person : 085296970892 (Kiki Mustafa Kamal) dan 082361169010 (Nelly Novita)

Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara:

a. Warga Negara Indonesia.

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945.

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota
partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format
surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah
terakhir.

d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk
persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i
yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan
:

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi
peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilu;

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca,
menulis dan berhitung;

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

11. sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit,
puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format
daftar riwayat hidup.

g. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masingmasing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama
dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan
identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa
sepengatahuan yang bersangkutan.