LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Berbagai persoalan yang terjadi di Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, mencuat ke publik, pihak Lembaga Tuha Peut bersama Lembaga Investasi Negara (LIN) melaporkan perkara itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Ketua Humas DPP LIN Aceh Wiwien Salehudin mengungkapkan, pelaporan yang dilakukan pihaknya bersama dengan Lembaga Tuha Peut Lhok Gayo kepada Polda Aceh tersebut, karena adanya dugaan perkara perbuatan ‘nakal’ dan melawan hukum, mulai dari pemalsuan, korupsi, kolusi, dan nepotisme hingga penggelapan anggaran Dana Desa (DD).
camat dan Muspika dan pihak terkait agar dapat dihadiri sehingga dapat mengetahui permasalahan yang sebenarnya.
“Jangan hanya menyatakan saya salah, akan tetapi mereka tidak menyampaikan permasalahan tersebut dan tidak menyelesaikannya secara baik-baik. Padahal tujuannya sama-sama ingin membangun desa,” ungkap Alimuddin.
Di sisi lain, Camat Babahrot Alharis menyatakan bahwa, terkait dengan oerkara yang melibatkan Lembaga Tuha Peut dan keuchik Lhok Gayo telah dilakukan upaya mediasi, namun persoalan itu belum terselesaikan.
“Dalam perkara ini, saya sudah dua kali memanggil mereka untuk dimediasi agar perselisihan tersebut bisa selesai, namun belum menemukan titik temu,” kata Alharis, Kamis (30/5/2024).
Selain dimediasi camat Babahrot, ternyata permasalah itu juga telah dilakukan upaya penyesaian oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam)/Muspika setempat yang dihadiri camat Babahrot, kapolsek Babahrot, perwakilan Koramil Babahrot, akan tetapi hal itu juga tidak berhasil.
“Saat Forkopimcam Babahrot memediasi kedua belah pihak, hanya satu orang anggota tuha peut yang datang atas nama Mawardi dan beliau juga tidak bisa mengambil keputusan dalam perkara ini,” ucapnya. (*)