Daerah
Beranda | Keuchik di Nagan Raya Mendekam di Penjara Akibat Palsukan Data Bansos

Keuchik di Nagan Raya Mendekam di Penjara Akibat Palsukan Data Bansos

Keuchik
Keuchik di Nagan Raya Mendekam di Penjara Akibat Palsukan Data Bansos

LINEAR.CO.ID | NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap keuchik Gampong Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya berinisial R.

Pelaku ditangkap karena diduga memalsukan data warganya sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dan uangnya diambil untuknya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, pelaku kini sudah di tahan di sel tahanan Mapolres setempat. Aksi Keuchik itu diketahui petugas usai dilaporkan masyarakat setempat kepada petugas.

” Pelaku telah memalsukan suara kuasa atas penerima bantuan sosial (Bansos) sebanyak 4 orang yang layak menerima Bansos,” kata Machfud , Kamis (16-02-2023).

Pemalsuan yang dilakukan Keuchik itu yakni perihal surat kuasa, sebanyak tiga orang penerima bansos. Pelaku mengambil uangnya tanpa sepengetahuan penerima manfaat.

Imam Termuda di Sabang: Tgk. Muchtar Andhika Pimpin Masjid di Usia 17 Tahun

Menurut keterangan salah seorang korban, kata Machfud, dirinya meminta tolong kepada keponakannya untuk mengecek ke BSI Cabang Alue Bilie apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan januari 2022.

Setelah dicek, diketahui bahwa ada bantuan Bansos untuk korban dan sudah diambil oleh orang lain berinisial R yang memiliki surat kuasa atas nama korban, sehingga dana Bansos sebesar Rp1,2 juta miliknya lenyap.

“Sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa apapun yang ditujukan kepada R untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban,” kata Machfud.

Machfud menyebutkan, ada sekitar empat warga gampong Sumber Makmur yang menjadi korban dari ulah pelaku.

Nama para korban digunakan untuk menarik dana Bansos PPKM secara sepihak tanpa sepengetahuan korban.

Perkelahian Berujung Maut di Penginapan Jambu Alas Subulussalam

“Keuchik Sumber Makmur mendapatkan keuntungan dari pemalsuan data warganya itu sebesar Rp4,8 juta, itu yang baru terungkap,” kata Machfud.

Menurut Machfud, pihaknya dari Reskrim Polres Nagan Raya telah berupaya mendamaikan antara Keuchik dan para korban dengan cara melakukan ganti rugi. Namun, para korban tidak mau berdamai dengan oknum Keuchik tersebut.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×