LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Ketua YLBH Pos Abdya, Reza Tanzil menyebut kedudukan Polri dibawah Presiden sudah tepat sesuai UUD, maka dari itu salah satu lawyers muda di Abdya ini mendukung peran Polri langsung di bawah Presiden, bukan kementerian.
“Ini karena Polri juga punya mandat konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan UU No 2/2002,” kata Reza dalam keterangan pers, Jumat, 30 Januari 2026.
Dia berujar, dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan tugas yang jelas mengenai keberadaan Polri dan dalam Pasal 30 ayat (4) ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dimana tugasnya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, serta motor penegakan hukum ketertiban di indonesia.
Reza Juga menjelaskan kedudukan Polri tertuang dalam isi Utama TAP MPR No. VII/2000: Menegaskan peran Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan, netral dalam politik, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pandangan Reza bahwa Polri untuk menciptakan lembah keamanan dalam penegakan hukum yang profesional, bahkan keberadaan Polri di bawah Prisiden juga untuk keaman dalam bernegara dalam bentuk penegakan hukum.
“Peran Polri sangat diperlukan untuk sentral dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap seluruh warga negara kesatuan republik indonesia,” ucapnya.
Ini menurutnya penting di sampaikan sebab Polri memang institusi negara yang berperan langsung dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden.
“Polri bertanggung jawab penuh kepada Presiden, yakni tanggung jawab sistemik dalam menjaga keutuhan dan ketentraman NKRI,” katanya.(*)


