Subulussalam
Beranda | Ketua Komisi B DPR Subulussalam Minta Gubernur Aceh Cabut Izin PT SPT

Ketua Komisi B DPR Subulussalam Minta Gubernur Aceh Cabut Izin PT SPT

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – PT Sawit Panen Terus (SPT) kembali disorot. Kali ini, Hasbullah SKM MKM, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam meminta Gubernur untuk mencabut izin PT SPT. Kamis, (12/6).

Menurutnya, Penertiban terhadap perusahaan perusahaan perkebunan yang tidak patuh terhadap hukum harus ditegakkan, hal ini bertujuan untuk menghindari kerusakan lingkungan serta mengganggu keseimbangan ekosistem.

Dalam hal ini Hasbullah menyoroti adanya aktivitas perusahaan PT SPT di luasan kawasan budidaya ekosistem Leuser (KEL) seluas 484,57 Ha yang tidak sesuai dengan pedoman prinsip pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan.

“Kami menyoroti adanya aktivitas PT.SPT yang tidak patuh terhadap prinsip pedoman pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan, yang dimana PT.SPT melakukan perambahan hutan lindung dan aktivitas illegal loging disekitar kawasan yang dikelola,” ujar Hasbullah

Lanjut Hasbullah, dampak dari pada aktivitas tersebut sudah dirasakan oleh masyarakat di hilir sungai aliran yang terdampak kerusakan akibat aktivitas perambahan hutan di sungai Lae Singgersing.

Pokja Subulussalam Gugurkan CV Karya Lae Taban, Tuding Sertifikasi KBLI Tidak Lengkap

Karena itu, Hasbullah sangat menyayangkan rusaknya aset pariwisata Alam Kota Subulussalam yakni Air terjun silangit langit. Dinilai Hasbullah, sungguh perbuatan yang sangat tidak elok dan merusak ekosistem lingkungan.

“Kami meminta kepada Bapak Gubernur aceh untuk mencabut izin rekomendasi yang diberikan kepada PT.SPT terhadap pengelolaan kawasan budidaya ekosistem leuser (KEL) seluas 484,57 Ha, yang dimana Saudara Gubernur Aceh telah menerbitkan surat rekomendasi tertanggal 16 April 2025 dengan nomor surat 525/DPMPTSP/625.1/2025,” cetus Hasbullah.

Masih kata Hasbullah, dasarnya meminta izin rekomendasi tersebut dicabut, karena sudah tidak lagi sesuai dengan perintah dan arahan yang tertuang dalam surat rekomendasi tersebut.

Antara lain seperti wajib melakukan rehabilitasi dan penanaman kembali pada jarak 100 meter di areal yang telah dibuka PT SPT, melakukan praktek terbaik dalam mengelola sumber daya alam berkelanjutan serta tidak melaksanakan praktek perambahan hutan.

“Semua komitmen itu yang yang telah diatur oleh undang-undang tidak dipatuhi oleh PT.SPT. Maka kami meminta Gubernur aceh segera mencabut izin rekomendasi tersebut, dan segera menurunkan tim investigasi lapangan untuk mengecek seberapa parah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” pungkas Hasbullah. (*)

Peralatan PDAM di Subulussalam Terbatas