LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Ketua Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Hasbullah, mendesak PT MSB II menaati aturan, dan meminta Pemerintah harus tegas menagih dokumen perizinan, Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG), Senin, (29/9/25).
Hal ini disampaikan Hasbullah, ternyata perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit raksasa ini, belum juga mengantongi izin mendasar, berupa IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal PMKS PT MSB II telah beroperasi sepenuhnya.
Menurut Hasbullah, tindakan PT MSB II di Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat itu, telah melanggar serius terhadap aturan tata ruang dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai perusahaan besar yang beroperasi di sektor strategis, seharusnya PT MSB II memberikan contoh kepatuhan terhadap regulasi, bukan justru mengabaikan kewajiban administratif yang begitu fundamental,” jelas Hasbullah.
Hasbullah menekankan, tidak ada satupun perusahaan atau entitas bisnis yang boleh dibiarkan berjalan tanpa izin yang sah. Jika IMB yang pernah diterbitkan sejak 2014 sudah kedaluwarsa, maka menjadi kewajiban PT MSB II untuk segera memperbarui dan menyesuaikannya dengan standar bangunan pabrik serta kapasitas produksi saat ini.
“Kami tidak bisa membiarkan perusahaan beroperasi di zona abu-abu. Aturan ada untuk ditegakkan, bukan untuk ditawar,” imbuh, Hasbullah.
Hasbullah juga meminta Pemerintah Kota Subulussalam melalui dinas terkait agar bersikap tegas menagih PBG PT MSB II. Lanjut Hasbullah, Pemerintah tidak boleh ragu menertibkan perusahaan besar karena jika ada pembiaran, maka citra penegakan hukum menjadi lemah di hadapan masyarakat.
“Pemerintah wajib memastikan setiap aktivitas pembangunan perusahaan sesuai peruntukan, standar teknis, dan tidak menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan yang merugikan warga sekitar,” imbuh, Hasbullah.
Sebagai Ketua Komisi B yang membidangi urusan perkebunan, perizinan, serta pendapatan, Hasbullah menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong agar kasus ini masuk dalam agenda pengawasan DPRK.
Bila perlu, tambahan Hasbullah, rekomendasi resmi akan diterbitkan untuk menindak perusahaan yang tidak taat dengan aturan.
“Saya tegaskan, PT MSB II harus segera mengurus izin yang sah. Pemerintah Kota juga jangan tutup mata, tagih PBG perusahaan tersebut dan lakukan audit menyeluruh. Ketaatan pada aturan adalah bentuk tanggung jawab sosial, bukan sekadar formalitas,” tutup, Hasbullah. (*)