LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Berjalan tiga bulan Sertifikat kebun Plasma PT Laot Bangko, tak kunjung terbagikan. Hasbullah Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Jumat, (24/10/25).
Kedatangan Hasbullah ke BPN, menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya terkait pembagian sertifikat lahan plasma eks HGU PT Laot Bangko.
Dalam aksi tindak lanjut yang dilakukan Hasbullah bersama Kepala Dinas Perkebunan Sarkani dan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Wildan mendatangi langsung kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam untuk memastikan progres pendistribusian sertifikat lahan plasma tersebut.
Langkah ini, merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar bersama Pemerintah Kota Subulussalam dengan PT Laot Bangko dan BPN pada 24 Juni 2025 silam.
Dalam rapat itu, Hasbullah meminta agar pembagian sertifikat dilakukan paling lambat Agustus 2025. Dikesempatan itu, Kepala BPN langsung menyetujui.
Hampir genap 3 bulan, sertifikat kebun Plasma PT Laot Bangko itu dinyatakan nganggur. Lantaran tak kunjung diserahkan kepada penerima manfaat.
Dikantor BPN, Hasbullah menegaskan kepada Dinas Perkebunan dan pihak terkait agar segera berkoordinasi dengan PT Laot Bangko untuk menyelesaikan penyusunan MoU baru serta memastikan perubahan struktur kepengurusan Koperasi Namo Buaya agar segera rampung dalam waktu dekat ini.
“Sertifikat itu sudah lama selesai. Masyarakat menunggu haknya. Kita tidak boleh ragu untuk berpihak kepada mayarakat Subulussalam. Pemerintah dan perusahaan harus berani menuntaskan persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujar Hasbullah.
Hasbullah juga mengingatkan, bahwa lahan plasma eks HGU PT Laot Bangko merupakan hak masyarakat yang telah lama diperjuangkan.
Penundaan yang berlarut-larut dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kepemilikan dan potensi adanya konflik horizontal.
“Jangan sampai kita hanya berani membahas, tapi tidak berani membagikan. DPRK akan terus mengawal agar lahan plasma ini benar-benar menjadi milik masyarakat,” tandas Hasbullah.
Sementara itu, Suryalita Kepala BPN Subulussalam menjelaskan, kata Hasbullah pada saat pertemuan bersama di kantor BPN. Sertifikat kebun Plasma tersebut telah selesai, hanya saja menunggu MoU yang baru.
Ada sebanyak 488 sertifikat redistribusi plasma sebenarnya sudah siap dibagikan kepada masyarakat penerima, yang terbagi di 3 kelompok koperasi, yaitu. Koperasi Singgersing (192), Koperasi Batu Napal (183) dan Koperasi Namo Buaya (113).
“Untuk penyerahan belum dapat dilakukan, dikarenakan MoU terbaru antara Pemko Subulussalam dan PT Laot Bangko belum ditandatangani,” cetusnya.
MoU yang awalnya sudah tidak berlaku. Dikarenakan, terdapat beberapa pejabat yang menandatanganinya sudah tidak menjabat lagi. Oleh karena itu, sangat diperlukan penyusunan MoU baru agar proses penyerahan sertifikat memiliki dasar hukum yang sah.
Dikesempatan yang sama, Kadis Perkebunan yang didampingi Kabag Tapem, menyatakan akan melaporkan langsung kepada pimpinannya, yaitu Walikota Subulussalam, terkait dengan MOU antara pemerintah dan perusahaan serta koperasi. (*)


