Subulussalam
Beranda | Kepres PN Subulussalam Terbit, BM Sorot Lokasi Pembangunan yang Tidak Layak

Kepres PN Subulussalam Terbit, BM Sorot Lokasi Pembangunan yang Tidak Layak

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Berdasarkan tebitnya Keputusan Presiden (Kepres) No 39 Tahun 2025, tentang pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam, langsung dilakukan peninjauan lokasi. Tim menemukan lokasi pembangunan tidak layak, Selasa, (20/1/26) kemarin.

Tim Pengadilan Tinggi (PT) Aceh yang dipimpin langsung oleh ketua PT Nursyam SH. M.Hum ini telah melakukan peninjauan langsung ke titik lokasi pembangunan PN Subulussalam nantinya. Disana, ia mengatakan lokasi tersebut tidak layak untuk dijadikan tempat pembangunan PN Subulussalam.

Kunjungan tim Pengadilan Tinggi Aceh ini pun di apresiasi langsung oleh Bahagia Maha yang merupakan Tokoh Masyarakat Kota Subulussalam.

Sejak lama kata Bahagia Maha, masyarakat Kota Subulussalam telah menunggu pembentukan Pengadilan Negeri Subulussalam.

Penungguan masyarakat Subulussalam ini pun telah tercapai dengan terbitnya Kepres 39 yang menandakan pembentukan Pengadilan Negeri Subulussalam disetujui langsung oleh Presiden Repulik Indonesi.

Dua Fraksi Usulkan Hak Interpelasi, Eks Dewan Sorot Kinerja DPR Subulussalam

“Adanya Pengadilan Negeri Subulussalam ini sangat menguntungkan masyarakat Subulussalam dalam urusanya persidangan, baik dari jarak tempuh dan juga efisien waktu yang sangat dekat. Karena selama ini masyarakat harus mengeluarkan kos yang besar ketika saat bersidang,” kata Bahagia Maha (BM), Rabu, (21/1/26).

Namun disisi lain dalam pantauan Bahagia Maha, setelah tim Pengadilan Tinggi Aceh turun langsung menuju titik lokasi pembangunan gedung PN di Subulussalam.

Ternyata sambung Bahagia Maha, disana malah menimbulkan masalah dan kekecewaan, lantaran letak posisi lokasi pembangunan gedung Pengadilan Subulussalam tersebut, disebutkan langsung oleh ketua PT Aceh tidak layak.

“hal itu langsung diungkapkan oleh ketua Pengadilan Tinggi Aceh kepada Walikota subulussalam H. Rasyid bancin yang juga didampingi Forkopimda dan Pengadilan Negeri Singkil di lokadi kemarin. Kalau disini dibangunkan gedung Pengadilan tentunya 100% akan ditolak,” ujar Bahagia Maha menirukan penyampaian ketua PT Aceh.

Disana masih dengan Bahagia Maha mengutip statement ketua PT Aceh, Walikota Subulussalam disarankan untuk mencari lahan yang baru untuk dijadikan tempat pembangunan gedung PN Subulussalam.

Berikut Pandangan Sekda dan DPR Subulussalam Terkait Interpelasi

Atas peristiwa itu, Bahagia Maha mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Subulussalam periode 2019-2024 menyoroti tindakan Pemerintahan terdahulu. Terkesan, pengadaan tanah lokasi gedung PN Subulussalam tersebut, cenderung dipaksakan.

“Kita berharap Kejati Aceh untuk memeriksa pengadaan lahan lokasi pembangunan gedung Pengadilan Negeri Subulussalam itu, demi terciptanya ketransparanan dalam pengalokasian uang negara,” (*)

×
×