Abdya
Beranda | Kepergok Curi Sapi dan Kambing Pakai Mobil, 4 Pria Ditangkap Polres Abdya

Kepergok Curi Sapi dan Kambing Pakai Mobil, 4 Pria Ditangkap Polres Abdya

Foto : Keempat pelaku pencurian ternak waga di gelendang ke Polres Abdya.

LINER.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Empat pria kepergok mencuri 1 Sapi dan 1 Lambing milik salah satu warga di Gampong Keude Siblah kecamatan Blangpidie kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Setelah kejadian, ke empat pelaku tersebut diamankan petugas kepolisian. Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.

Keempat pelaku itu, yakni berinisiaal HS (38) warga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, MSN (19) warga Gampong Lhang, Kecamatan Setia, dan HF (15) warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Abdya.

Satu lagi berinisial DW (43), warga Gampong Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian ternak di Kecamatan Blangpidie.

Babak Baru Praktik Jual Beli Lahan HGU

Kemudian, sambung Wahyudi, pihaknya segera merespon informasi tersebut dengan membentuk tim untuk segera melakukan penyelidikan, guna dapat mengungkap serta menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak kejahatan tersebut.

Pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, kata Wahyudi, tim Satreskrim Polres Abdya menerima informasi bahwa adanya satu mobil Avanza yang diduga digunakan oleh pelaku pencurian yang saat itu berada di kawasan Gampong Kedai Siblah.

“Saat itu tim langsung bergerak dan menghentikan mobil tersebut dan didapatkan empat orang laki-laki di dalam mobil itu,” kata Wahyudi. Rabu (15/10/2025).

Saat itu, sebutnya, tim Satreskrim langsung menyuruh mereka turun dari mobil, kemudian dilakukan penggeledahan badan para terduga pelaku dan penggeledahan di dalam mobil tersebut.

“Dari penggeledahan itu, kita menemukan satu ekor sapi jantan dan satu ekor kambing betina yang diletakkan di bagian belakang mobil dengan kondisi kaki hewan ternak itu diikat menggunakan tali nilon yang sengaja dipersiapkan untuk memudahkan aksi pencurian tersebut,” ucap Wahyudi.

Hasil Audit Inspektorat Keluar, Kejari Abdya Diminta Usut Keuchik Gampong Palak Hulu

Dalam kasus ini, sebut Wahyudi, aksi pencurian itu diotaki oleh pelaku HS, yang bersangkutan juga bertindak sebagai sopir

Bahkan, mobil yang digunakan tersebut juga dirental oleh HS sebagai sarana transportasi kejahatan tersebut.

“Kemudian keempat pelaku ini, mereka bersama-sama mengambil atau mencuri hewan ternak milik orang lain untuk dijual,” terang Wahyudi.

Terkait berapa kali mereka melakukan aksi pencurian tersebut, kata Wahyudi, hingga saat ini masih didalami.

Saat ini, keempat pelaku itu ditahan di Mapolres Abdya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Plt Sekda Abdya Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis di Sekolah

“Selain menangkap para pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza BL 1563 CC, satu ekor sapi jantan, dan satu ekor kambing betina,” ujar Wahyudi.

Dari keempat pelaku ini, ucap Wahyudi, satu diantaranya berinisial HF masih di bawah umur.

“Untuk ketiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Pencurian Ternak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

HS yang masih dibawah umur, diproses dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA),” pungkas Wahyudi. (*)

×
×